Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terungkap Alasan Teddy Akhirnya Gugat Hak Waris Bintang

2026-01-18 | 20:46 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-18T13:46:09Z
Ruang Iklan

Terungkap Alasan Teddy Akhirnya Gugat Hak Waris Bintang

Bertahun-tahun setelah kepergian Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, suaminya, secara resmi mengajukan permohonan penetapan hak ahli waris untuk putrinya, Bintang, ke Pengadilan Agama (PA) Bandung pada 1 Desember 2025. Langkah hukum ini kembali memanaskan perseteruan panjang dengan keluarga komedian Sule, mantan suami Lina, yang sebelumnya sempat mereda. Permohonan ini diajukan setelah enam tahun upaya penyelesaian kekeluargaan dinilai mandek dan demi memberikan kepastian hukum bagi Bintang yang kini memasuki usia sekolah.

Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020, memicu konflik terkait harta warisan antara Teddy Pardiyana dan anak-anak Sule, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Awalnya, polemik berkisar pada aset-aset peninggalan Lina, termasuk aset Rizky Febian yang dititipkan kepada ibunya. Teddy sendiri sempat terlibat dalam kasus penggelapan aset Lina dan dibebaskan pada tahun 2024. Dalam perjalanan waktu, meskipun ada janji dari Rizky Febian untuk memberikan warisan kepada Bintang dengan syarat pengembalian aset miliknya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai secara definitif. Putri Delina juga sempat menyatakan keinginannya untuk merawat Bintang, namun terkendala situasi dan komunikasi dengan Teddy.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa permohonan yang diajukan saat ini bukanlah gugatan sengketa harta warisan, melainkan permohonan kontensius untuk penetapan status ahli waris. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa Bintang diakui secara sah sebagai ahli waris dari almarhumah Lina Jubaedah. Menurut Wati, hal ini penting karena selama ini banyak simpang siur mengenai status Bintang di mata publik, bahkan muncul pernyataan yang meragukan statusnya sebagai adik dari anak-anak Sule. Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas hukum yang jelas bagi Bintang yang berulang tahun ke-6 pada 9 November 2025, khususnya untuk kelengkapan administrasi sekolahnya di masa depan.

Wati Trisnawati juga mengungkapkan bahwa upaya komunikasi dengan keluarga Sule telah dilakukan berkali-kali namun tidak membuahkan hasil. Pertemuan pada tahun 2024 dengan pihak Rizky Febian disebut tidak menemukan titik temu. Kemudian, pada November 2024, pihak Teddy didatangi oleh seseorang yang mengaku adik ipar Sule yang meminta data Bintang untuk pengajuan permohonan di luar Bandung, tetapi ditolak karena tidak mencantumkan Teddy sebagai ahli waris. Terakhir, komunikasi pada 6 Januari 2026 untuk pertemuan kembali gagal karena Putri Delina berhalangan.

Proses persidangan di PA Bandung telah berlangsung empat kali. Pihak termohon dalam permohonan ini mencakup Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibu mendiang Lina, Utisah. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 27 Januari 2026, dengan pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya, Ferdinand, mengingat ada anak di bawah umur yang membutuhkan wali orang tua. Dalam sistem hukum waris di Indonesia, anak di bawah umur (belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah) dianggap tidak cakap melakukan tindakan hukum dan harus diwakili oleh wali dalam perbuatan hukum terkait harta warisan. Izin pengadilan diperlukan jika wali akan menjual atau menggadaikan harta anak.

Langkah hukum yang ditempuh Teddy ini dipandang sebagai upaya strategis untuk memastikan hak Bintang diakui secara sah di mata hukum Indonesia, terutama setelah Teddy Pardiyana menyatakan dirinya fokus pada pengasuhan Bintang dengan berjualan angkringan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Situasi ini diperkirakan akan memantik kembali sorotan publik terhadap konflik keluarga yang telah berlangsung bertahun-tahun.