
Pemeriksaan terhadap Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai Doktif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dokter Richard Lee, ditunda dari jadwal semula pada 13 Januari 2026 dan kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis, 22 Januari 2026, di Polres Metro Jakarta Selatan. Penundaan ini terjadi atas permintaan Doktif sendiri.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan Doktif hari ini sebagai tersangka, seraya menambahkan bahwa pihak penyidik masih menanti konfirmasi kehadiran yang bersangkutan. Doktif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Richard Lee. Dalam kasus ini, Doktif dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini berakar dari perseteruan panjang antara dua figur publik yang kerap tampil di media sosial. Sebelum penetapan tersangka dan penundaan pemeriksaan ini, kepolisian telah berupaya melakukan mediasi antara Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026. Namun, upaya mediasi tersebut dinyatakan gagal lantaran kedua belah pihak tidak hadir. Konflik hukum yang melibatkan dua tokoh yang bergerak di ranah digital dan kesehatan ini menyoroti kompleksitas regulasi siber di Indonesia serta dinamika interaksi antarfigur publik yang berujung pada ranah pidana. Kelanjutan proses hukum Doktif diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat latar belakang kedua belah pihak yang memiliki basis pengikut signifikan.