Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kebebasan Bersyarat Zul Zivilia Kian Dekat, Ditjenpas Ungkap Rincian Lengkap

2026-01-22 | 03:51 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-21T20:51:29Z
Ruang Iklan

Kebebasan Bersyarat Zul Zivilia Kian Dekat, Ditjenpas Ungkap Rincian Lengkap

Vokalis grup musik Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia, sedang dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian besar masa pidana 18 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya sejak 2019. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menjelaskan prosedur ketat yang harus dilalui Zul, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak narapidana yang memenuhi syarat.

Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Desember 2019 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara narkotika golongan satu dengan berat melebihi 5 gram, yakni 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi. Kasusnya sempat menarik perhatian publik lantaran tuntutan awal jaksa penuntut umum adalah hukuman seumur hidup.

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, syarat utama untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah narapidana telah menjalani dua pertiga dari masa pidana pokoknya, dengan ketentuan minimal sembilan bulan. Selain itu, perilaku baik selama masa pidana dan hasil asesmen risiko menjadi indikator krusial. Zul Zivilia dilaporkan menunjukkan perubahan sikap signifikan, bahkan aktif menjadi tutor musik bagi warga binaan lain di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, sebuah kontribusi yang menjadi nilai tambah dalam penilaian pembinaannya.

Proses pengajuan pembebasan bersyarat melibatkan beberapa tahapan administrasi yang ketat. Usulan dari lapas harus melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat lapas dan kemudian di Ditjenpas di Jakarta. Jika disetujui, barulah Surat Keputusan (SK) resmi akan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Zul Zivilia sendiri memperkirakan dapat menghirup udara bebas dalam dua tahun mendatang, kemungkinan pada tahun 2027. Prediksi ini mempertimbangkan remisi-remisi yang telah diterimanya, termasuk remisi umum dan remisi khusus sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) di bidang seni dan musik. Ia menjelaskan bahwa remisi khusus ini, yang tidak didapatkan semua narapidana, memberinya potongan tiga bulan per tahun. Meski demikian, ia masih harus menjalani masa subsider satu tahun karena tidak membayar denda Rp1 miliar.

Kasus Zul Zivilia menyoroti bagaimana sistem pemasyarakatan di Indonesia berupaya mereintegrasikan narapidana ke masyarakat, termasuk figur publik, melalui program pembebasan bersyarat. Kebijakan ini, yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, serta Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, menekankan pentingnya rehabilitasi dan perilaku baik sebagai prasyarat utama. Peran aktif dalam pembinaan dan kesadaran untuk tidak kembali melakukan tindak pidana menjadi fondasi bagi narapidana, terutama dalam kasus narkoba, untuk mendapatkan kesempatan kedua dalam masyarakat.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana tidak berarti kebebasan tanpa pengawasan, melainkan statusnya beralih menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan pengawasan dan pembimbingan ketat dari petugas pemasyarakatan. Contoh serupa terlihat pada kasus artis Jonathan Frizzy yang juga mendapatkan Cuti Bersyarat setelah memenuhi ketentuan administratif dan substantif. Implementasi program ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan memberikan peluang bagi mantan narapidana untuk menjadi warga negara produktif, meskipun stigma negatif dari masyarakat tetap menjadi tantangan.