
Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah, kembali menyeret nama komedian Entis Sutisna alias Sule beserta anak-anaknya ke Pengadilan Agama (PA) Bandung dengan mengajukan permohonan penetapan status ahli waris untuk putrinya, Bintang. Permohonan ini diajukan setelah Teddy mengungkapkan adanya permintaan spesifik dari keluarga Sule yang menghambat penyelesaian di luar jalur hukum, yaitu keinginan untuk tidak memasukkan Teddy sebagai ahli waris dan hanya mengakui Bintang. Permohonan ini secara resmi terdaftar di PA Bandung sejak 1 Desember 2025 dan kini telah memasuki agenda persidangan keempat.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, pada Jumat, 16 Januari 2026, menegaskan bahwa permohonan yang diajukan kliennya bukanlah gugatan sengketa harta warisan, melainkan permohonan ahli waris kontensius. Tujuannya murni untuk memastikan legalitas hukum bagi Bintang sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah. Wati menjelaskan, perselisihan muncul ketika upaya musyawarah dan mediasi awal tidak membuahkan hasil, terutama karena keberatan pihak Teddy terhadap permintaan keluarga Sule yang hanya ingin memasukkan Bintang sebagai ahli waris tanpa menyertakan Teddy. "Keinginannya waktu itu Pak Teddy tidak dimasukkan sebagai ahli waris. Mereka hanya ingin memasukkan Bintang saja. Itu yang kami keberatan," ujar Wati, menggambarkan titik buntu dalam negosiasi sebelumnya.
Lina Jubaedah, mantan istri Sule yang kemudian menikah dengan Teddy, meninggal dunia pada Januari 2020. Sejak saat itu, polemik mengenai harta peninggalannya menjadi sumber ketegangan yang berkelanjutan antara Teddy dan anak-anak Sule, Rizky Febian serta Putri Delina. Konflik ini sempat memuncak pada tahun 2021 ketika Rizky Febian melaporkan Teddy atas dugaan penggelapan aset warisan Lina, yang berujung pada vonis pidana untuk Teddy selama 1 tahun 3 bulan. Teddy kemudian dinyatakan bebas pada tahun 2024.
Meskipun perseteruan hukum sebelumnya berpusat pada aset, langkah Teddy saat ini mengalihkan fokus pada status hukum Bintang. Keluarga Sule, termasuk Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, hingga ibu mendiang Lina, Utisah, terdaftar sebagai termohon dalam permohonan ini. Wati Trisnawati menekankan pentingnya penetapan ahli waris secara resmi mengingat hampir enam tahun berlalu sejak kematian Lina, belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap mengenai hal tersebut. Rencananya, Sule akan dipanggil untuk agenda persidangan selanjutnya pada 27 Januari 2026 sebagai wali dari anak bungsunya dengan Lina, Ferdinand.
Kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani sengketa waris bagi umat Islam di Indonesia mencakup penentuan siapa yang menjadi ahli waris, harta peninggalan, dan bagian masing-masing ahli waris. Dalam kasus ini, Pengadilan Agama akan berperan dalam memberikan kepastian hukum atas status Bintang. Jika para termohon tidak hadir dalam persidangan, kuasa hukum Teddy menyebut bahwa putusan dapat dipercepat. Namun, jika mereka hadir, proses akan meliputi mediasi, jawaban, pembuktian, hingga kesimpulan. Kasus ini menggarisbawahi kompleksitas hukum waris di Indonesia, khususnya dalam konteks keluarga selebriti yang melibatkan banyak pihak dan kepentingan, serta pentingnya pengakuan hukum untuk setiap individu yang berhak. Implikasi jangka panjang dari putusan ini akan secara langsung mempengaruhi hak-hak keperdataan Bintang di masa depan, terlepas dari nilai nominal harta warisan yang pernah menjadi objek sengketa sebelumnya.