
Aktor senior Roy Marten pada Kamis, 15 Januari 2026, menegaskan bahwa perkawinan tanpa restu orang tua, meskipun sah secara hukum negara jika memenuhi syarat usia, terasa "kurang afdal" dalam konteks budaya dan etika di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Marten kepada awak media di Studio Brownis TTV, menyoroti perbedaan fundamental antara pandangan Barat dan Asia terhadap institusi pernikahan.
Pandangan Marten menggarisbawahi diskursus yang terus berkembang dalam masyarakat Indonesia mengenai keseimbangan antara keabsahan hukum dan dimensi moral-kultural dalam perkawinan. Secara hukum, pernikahan di Indonesia dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan memenuhi rukun pernikahan, yang mencakup adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Untuk perempuan Muslim, kehadiran wali nikah adalah rukun krusial. Jika seorang ayah atau wali nasab menolak (wali adhal) tanpa alasan yang sah secara syariat, hak perwalian dapat beralih kepada wali hakim melalui putusan pengadilan agama.
Namun, "afdal" atau kesempurnaan dalam konteks pernikahan di Indonesia melampaui legalitas formal. Restu orang tua, khususnya dalam budaya Asia, dipandang memiliki bobot moral dan kultural yang sangat besar, dianggap membawa keberkahan dan doa bagi kehidupan rumah tangga. Ulama terkemuka, Buya Yahya, berulang kali menekankan bahwa restu orang tua penting untuk menjadikan pernikahan penuh berkah. Terdapat pula pandangan yang menyebutkan bahwa keridhaan Allah bergantung pada ridha orang tua, menjadikan restu ini sebagai fondasi spiritual bagi kebahagiaan rumah tangga.
Dampak psikologis dan sosial dari pernikahan tanpa restu orang tua seringkali signifikan. Psikolog Alfath Hanifah Megawati, M.Psi, mengungkapkan bahwa ketiadaan restu dapat menimbulkan tekanan dari keluarga, rasa bersalah, kecemasan, dan bahkan stigma "bukan anak berbakti" dari lingkungan sekitar. Situasi ini juga berpotensi merenggangkan hubungan dengan keluarga besar dan menghilangkan salah satu sistem pendukung penting bagi pasangan dalam menghadapi masalah rumah tangga. Meskipun terdapat pandangan anekdotal tentang pasangan yang berhasil mempertahankan pernikahan tanpa restu, risiko kehilangan dukungan emosional dan konflik internal tetap tinggi.
Penolakan orang tua terhadap pilihan pasangan anak seringkali didasari oleh berbagai faktor, seperti perbedaan agama, karakter calon menantu, status sosial, atau kondisi ekonomi yang dianggap belum memadai. Isu-isu ini mencerminkan nilai-nilai komunal yang masih kuat tertanam dalam masyarakat Indonesia, di mana pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga dua keluarga besar.
Diskusi mengenai restu orang tua ini muncul di tengah tren penurunan angka pernikahan di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah pernikahan terus menurun, dari lebih dari 2 juta kasus pada 2018 menjadi sekitar 1,5 juta pada 2023, dengan perkiraan penurunan lanjutan hingga 2025. Fenomena ini diindikasikan oleh beberapa faktor, termasuk ketidakstabilan ekonomi, pergeseran prioritas generasi muda yang lebih fokus pada karier dan pengembangan diri, serta kekhawatiran terhadap isu-isu rumah tangga seperti kekerasan dan perceraian. Pesan Roy Marten, yang menekankan dimensi moral dan kultural dari pernikahan yang "afdal", dapat dilihat sebagai upaya untuk mengingatkan kembali generasi muda tentang nilai-nilai tradisional dalam menghadapi kompleksitas pernikahan di era modern. Kendati Marten mengakui bahwa dalam keluarganya sendiri, restu bukan tradisi mutlak, penekanannya pada "kurang afdal" menyoroti betapa kuatnya narasi budaya di Indonesia.