
Seorang penggugat dalam kasus dugaan penipuan pencatutan nama untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret nama aktor Adly Fairuz, secara tegas membantah tuduhan "pansos" atau mencari sensasi. Penggugat, melalui kuasa hukumnya, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh didasari oleh kerugian material dan wanprestasi, bukan upaya mendompleng popularitas selebriti. Sidang gugatan wanprestasi ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Kasus ini bermula pada awal 2023 ketika Abdul Hadi, selaku orang tua calon taruna Akpol, mencari bantuan agar anaknya dapat lolos seleksi. Ia diperkenalkan kepada Adly Fairuz melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono. Adly Fairuz diduga menjanjikan kelulusan dengan mengklaim memiliki pengaruh besar dan koneksi di institusi kepolisian. Pihak penggugat menyebutkan total dana yang disetorkan mencapai Rp3,65 miliar, sebagian besar diserahkan secara tunai, dengan keyakinan akan digunakan untuk melancarkan proses masuk Akpol. Uang tersebut diklaim akan diserahkan kepada sosok yang disebut "Jenderal Ahmad", yang belakangan diketahui merujuk pada nama lengkap Adly Ahmad Fairuz.
Setelah dua kali kegagalan pada seleksi Akpol tahun 2023 dan 2024, serta usia calon peserta yang sudah tidak memenuhi syarat untuk pendaftaran berikutnya, Abdul Hadi menuntut pengembalian dana. Pihak Adly Fairuz dan penggugat sempat mencapai kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris pada tahun 2025, dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan. Namun, Adly Fairuz diklaim baru membayar satu kali cicilan sebesar Rp500 juta pada Mei 2025 dan setelah itu pembayaran terhenti. Kondisi ini mendorong Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026, yang mencakup kerugian materiil dan imateriil. Selain gugatan perdata, kasus ini juga telah dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Adly Fairuz, Andy RH Gultom, membantah tuduhan penipuan maupun wanprestasi. Andy menyatakan bahwa kliennya hanya berusaha membantu melalui relasi pertemanan tanpa menjanjikan kelulusan. Pihak Adly Fairuz mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta, meskipun hanya menerima Rp300 juta sebagai "fee profesional", sebagai bukti itikad baik. Tuduhan "Jenderal Ahmad" juga dibantah, dijelaskan bahwa "Ahmad" adalah nama depan kliennya dan bukan gelar pangkat. Andy Gultom justru menyayangkan sikap pihak penggugat yang dinilai "pansos" dan memanfaatkan nama besar Adly Fairuz. Pihaknya juga mempertanyakan mengapa gugatan baru diajukan sekarang jika memang merasa dirugikan sejak awal, serta menilai nilai gugatan Rp5 miliar tidak berdasar hukum.
Kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa hukum yang melibatkan figur publik, di mana tuduhan "pansos" sering kali muncul sebagai strategi pembelaan atau serangan balik. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada reputasi selebriti yang bersangkutan, tetapi juga memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum itu sendiri. Pengadilan dihadapkan pada tugas untuk menimbang fakta dan bukti secara objektif, terlepas dari narasi publik atau status sosial pihak-pihak yang bersengketa. Implikasi jangka panjang dari kasus semacam ini dapat mencakup peningkatan skeptisisme masyarakat terhadap janji-janji kemudahan masuk institusi negara melalui jalur tidak resmi, serta mendorong transparansi lebih lanjut dalam proses rekrutmen institusi seperti Akpol. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi figur publik mengenai risiko hukum yang mungkin timbul dari keterlibatan mereka dalam urusan yang melibatkan janji-janji tidak resmi. Sementara itu, pihak Adly Fairuz optimistis nama baiknya akan pulih setelah kebenaran terungkap di meja hijau.