Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Menguak Alasan Ressa Gugat Denada Atas Klaim Anak Kandung

2026-01-14 | 20:17 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-14T13:17:59Z
Ruang Iklan

Menguak Alasan Ressa Gugat Denada Atas Klaim Anak Kandung

BANYUWANGI – Seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Ressa Rizky Rossano telah mengajukan gugatan hukum terhadap penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, menuntut pengakuan sebagai anak kandung dan ganti rugi senilai Rp 7 miliar atas dugaan penelantaran anak selama puluhan tahun. Gugatan ini terdaftar pada 26 November 2025, dengan sidang mediasi pertama yang telah berlangsung pada 8 Januari 2026, dan mediasi lanjutan dijadwalkan pada 15 Januari 2026.

Ressa Rizky Rossano, melalui kuasa hukumnya Moh Firdaus Yuliantono, mengklaim sebagai anak biologis Denada yang lahir di luar pernikahan dan telah ditelantarkan sejak kecil. Menurut Firdaus, Ressa baru mengetahui identitas ibu kandungnya setelah lulus SMA, dan lebih jelas lagi setelah meninggalnya Emilia Contessa, ibu Denada, yang sebelumnya disebut membantu merawat Ressa di Banyuwangi. Ressa menuntut pertanggungjawaban perdata dari Denada sebagai ibu biologisnya, termasuk pemenuhan hak-hak materiil dan immateriil yang diakumulasi sejak masa kanak-kanak hingga dewasa, dengan total kerugian materiil mencapai Rp 7 miliar. Dana tersebut dihitung berdasarkan biaya pendidikan dari SD hingga SMA, uang saku, serta biaya hidup selama 24 tahun.

Pihak Ressa menyatakan kesiapan kliennya untuk menjalani tes DNA sebagai bukti validasi klaim hubungan biologis tersebut, menegaskan bahwa mereka yakin memiliki bukti kuat untuk memenangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ini. Sementara itu, Denada melalui manajemennya, Risna Ories, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari dan menelaah gugatan tersebut secara cermat sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Risna juga menegaskan bahwa Denada menganggap masalah ini sebagai ranah privasi keluarga. Denada tidak menghadiri sidang mediasi pertama pada 8 Januari 2026, dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Kasus ini menyoroti kompleksitas hukum perdata di Indonesia, khususnya terkait pengakuan anak yang lahir di luar pernikahan dan dugaan penelantaran. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjadi dasar gugatan Ressa, menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Gugatan Ressa menggarisbawahi upaya untuk meminta pertanggungjawaban Denada sebagai ibu biologis berdasarkan pasal tersebut. Situasi ekonomi Ressa, yang saat ini bekerja sebagai penjaga toko kelontong dengan gaji antara Rp 1.200.000 hingga Rp 1.500.000 per bulan setelah sebelumnya menjadi pengemudi ojek online, juga menjadi latar belakang yang menguatkan klaim penelantaran.

Implikasi jangka panjang dari kasus ini dapat mencakup preseden hukum yang lebih jelas mengenai hak-hak anak yang lahir di luar pernikahan, terutama dalam konteks penelantaran oleh orang tua biologis yang dikenal publik. Putusan pengadilan nantinya dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai tanggung jawab finansial dan pengakuan status anak dalam kasus-kasus serupa di masa depan. Fokus selanjutnya akan tertuju pada proses mediasi yang akan datang dan, jika mediasi gagal, pada bukti-bukti yang akan diajukan di persidangan, termasuk potensi hasil tes DNA yang dapat menjadi penentu krusial dalam mengonfirmasi hubungan kekeluargaan yang dipermasalahkan.