:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474124/original/090605900_1768466863-spring-fever-1-2__1_.jpg)
Aktris Lee Joo Bin mengungkapkan bahwa foto identitas pribadinya yang diambil pada tahun 2017 telah disalahgunakan secara ekstensif oleh berbagai organisasi kriminal untuk skema penipuan, bahkan mengharuskannya hadir di pengadilan guna membuktikan ketidakbersalahannya. Insiden ini, yang pertama kali terungkap secara publik baru-baru ini dalam sebuah konten YouTube bersama komikus Kian84 pada pertengahan Januari 2026, menyoroti kerentanan individu, termasuk figur publik, terhadap kejahatan identitas di era digital yang semakin canggih.
Foto identitas Lee Joo Bin, yang menjadi viral pada tahun 2017 karena dianggap memancarkan kesan "baik dan jujur", secara ironis justru menjadi daya tarik bagi para penipu. Menurut penuturannya, foto tersebut digunakan dalam berbagai modus operandi penipuan, mulai dari penipuan investasi, pemalsuan kartu registrasi penduduk, hingga digunakan oleh individu yang menyamar sebagai konsultan asuransi dan bahkan dealer mobil bekas. Situasi menjadi sangat rumit ketika lembaga penegak hukum mulai menyelidiki kasus-kasus penipuan ini. "Agensiku kemudian ditelepon, menanyakan apakah aku mengetahui bahwa fotoku disalahgunakan. Mereka memintaku untuk datang untuk memverifikasi fakta, jadi aku bahkan menghadiri sidang pengadilan," kata Lee Joo Bin, menjelaskan betapa seriusnya dampak penyalahgunaan identitasnya. Ia harus menghadapi tuduhan keterlibatannya dalam penipuan investasi karena pemalsuan dokumen yang menggunakan citranya.
Pada tahun 2019, Lee Joo Bin sebenarnya telah mengumumkan langkah hukum terhadap penggunaan tanpa izin atas foto identitasnya, dengan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pencemaran nama baik dan pelanggaran hak publisitas. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut yang mungkin timbul dari penyalahgunaan gambarnya. Kasus Lee Joo Bin bukan sekadar insiden terisolasi, melainkan cerminan dari masalah yang lebih luas mengenai pencurian identitas dan kejahatan finansial di Korea Selatan.
Korea Selatan telah mengalami peningkatan signifikan dalam kasus pencurian identitas. Data dari Badan Kepolisian Nasional Korea menunjukkan lonjakan 150 kali lipat dalam jumlah telepon sekali pakai yang diaktifkan secara ilegal menggunakan identitas asing dari 474 kasus pada 2019 menjadi 71.416 pada 2024. Peningkatan pesat ini menggarisbawahi kerentanan negara terhadap kejahatan finansial berteknologi tinggi yang dieksploitasi oleh jaringan penipuan internasional. Kerugian per kapita dari penipuan _voice phishing_ di Korea Selatan pada tahun 2024 bahkan lebih dari tiga kali lipat dibandingkan Jepang, dengan total kerugian mencapai 854,5 miliar won, melampaui 71,9 miliar yen Jepang (sekitar 673 miliar won) dengan selisih lebih dari 180 miliar won. Integrasi digital Korea Selatan yang dalam, dengan tingkat penggunaan media sosial mencapai 94,7%, menciptakan lingkungan yang subur bagi penipuan yang lebih terarah dan canggih, seringkali memanfaatkan data pribadi yang diretas untuk skema peniruan identitas.
Secara hukum, Korea Selatan memiliki "Hak Atas Potret" (초상권) di bawah Pasal 750 Hukum Perdata, yang memberikan hak hukum pribadi kepada setiap orang atas representasi fotografis diri mereka. Penggunaan potret seseorang tanpa izin untuk tujuan komersial atau lainnya dapat menimbulkan klaim ganti rugi atas pelanggaran hak publisitas. Pemalsuan dokumen identitas, seperti yang terjadi dalam kasus Lee Joo Bin, merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai hukuman berat, termasuk pidana penjara untuk penipuan. Namun, bagi korban, terutama yang tidak memiliki tim hukum, proses pelaporan dan pembuktian seringkali rumit dan memakan waktu, menambah beban psikologis di tengah tuduhan atau kesalahpahaman. Kasus Lee Joo Bin menggarisbawahi urgensi penguatan sistem keamanan digital dan edukasi publik untuk melindungi identitas pribadi dari eksploitasi kriminal yang terus berkembang.