
Influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi aset kripto, menyusul kerugian Rp 3 miliar yang dialami seorang korban akibat janji keuntungan fantastis mencapai 500 persen. Laporan tersebut, yang teregister pada Jumat, 9 Januari 2026, menyebutkan bahwa korban tergiur setelah bergabung dalam komunitas Akademi Crypto, platform edukasi yang didirikan oleh Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor berinisial Y, yang juga dikenal sebagai Younger, dan para saksi pada Selasa, 13 Januari 2026.
Dugaan penipuan ini berpusat pada penawaran sinyal trading untuk membeli koin kripto tertentu, Manta, pada Januari 2024. Korban, yang mempercayai reputasi Ronald sebagai "Raja Kripto Indonesia" dan influencer dengan jutaan pengikut, menginvestasikan Rp 3 miliar. Namun, alih-alih meraup keuntungan ratusan persen, nilai aset korban justru anjlok drastis hingga minus 90 persen dari modal awal. Pelapor, bersama dengan kuasa hukumnya, telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut dan menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ronald dan Kalimasada disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu aspek mencolok dari kasus ini adalah pengakuan korban mengenai adanya upaya intimidasi dan tekanan agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Timothy Ronald, yang memiliki 2,3 juta pengikut di Instagram dan 3,11 juta di YouTube, mendirikan Akademi Crypto pada tahun 2022 dengan tujuan memberikan edukasi investasi kripto kepada generasi muda. Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penipuan investasi digital di Indonesia yang kerap memanfaatkan figur publik atau influencer untuk menarik minat investor, khususnya dari kalangan anak muda berusia 18 hingga 27 tahun yang mendominasi korban. Tingkat literasi keuangan dan digital yang masih rendah di masyarakat sering dimanfaatkan oleh pelaku penipuan, membuat masyarakat kesulitan menyaring informasi investasi secara baik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal dan janji keuntungan yang tidak realistis. OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menawarkan investasi kepada masyarakat. Sepanjang tahun 2025, OJK telah menghentikan 354 penawaran investasi ilegal dan menerima 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal. Total kerugian akibat penipuan investasi di Indonesia mencapai sekitar Rp 1,09 triliun antara November 2024 hingga Oktober 2025. Regulasi perlindungan investor dalam investasi digital di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Penanaman Modal, UU ITE, dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan. Penguatan regulasi, pengawasan, edukasi, serta penegakan hukum yang tegas menjadi krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan membangun kepercayaan di sektor investasi digital.