
Seorang pelapor berinisial Younger mengaku merugi hingga Rp 3 miliar setelah tergiur dengan gaya hidup mewah atau "flexing" Timothy Ronald di media sosial, yang dikaitkan dengan keuntungan cepat dari investasi kripto. Younger telah melaporkan dugaan penipuan investasi kripto ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026, yang kini masih dalam tahap penyelidikan pihak berwenang. Laporan ini menyoroti modus operandi yang kerap digunakan para influencer untuk menarik investor, dengan menampilkan kekayaan dan janji keuntungan fantastis dari aset digital.
Kasus ini bermula ketika Younger melihat unggahan Timothy Ronald di Instagram yang memamerkan mobil mewah dan gaya hidup hedonis di usia muda, yang diklaim sebagai hasil dari investasi kripto. Ketertarikan tersebut mendorong Younger untuk bergabung dengan Akademi Crypto, sebuah platform edukasi pasar aset kripto yang didirikan oleh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Younger awalnya membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 9 juta, kemudian diiming-imingi keanggotaan seumur hidup seharga Rp 39 juta, dengan total pengeluaran untuk keanggotaan mencapai sekitar Rp 50 juta.
Di dalam komunitas Akademi Crypto, Younger mengaku menerima sinyal investasi, khususnya untuk token kripto Manta ($MANTA), dengan janji potensi keuntungan mencapai 300% hingga 500%. Meskipun sempat merasakan keuntungan di awal, hal itu justru membuatnya semakin percaya dan terus mengikuti arahan Timothy Ronald. Namun, setelah membeli token Manta pada Maret 2024, nilainya anjlok tajam hingga 60% pada bulan April. Younger diminta untuk terus menahan aset tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian total Rp 3 miliar.
Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, telah membenarkan adanya laporan ini dan menyatakan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Pengacara Younger, Jajang, mengklaim bahwa sejauh ini terdapat sekitar 300 korban lain yang telah menghubunginya dengan kerugian bervariasi, dan menaksir total kerugian bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Beberapa korban juga mengaku diintimidasi melalui ancaman video dan perlakuan verbal yang merendahkan setelah menyampaikan kerugian yang dialami. Intimidasi ini disebut berkaitan dengan upaya membungkam kritik terhadap Akademi Crypto, dengan Timothy Ronald disebut sempat menyatakan "Saya punya data kalian semua."
Fenomena "authority bias," di mana individu cenderung mematuhi atau mempercayai figur yang dianggap berwibawa tanpa verifikasi, sering dimanfaatkan dalam skema penipuan investasi. Influencer dengan citra sukses dan gaya hidup mewah dapat menciptakan persepsi keahlian otomatis, membuat calon investor mengabaikan tanda bahaya seperti janji keuntungan yang tidak realistis. Psikolog Ismi Niara Bina, M.Psi, menyoroti bahwa rasa gengsi dan malu yang dialami korban sering kali memperbanyak jumlah korban penipuan investasi bodong.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengingatkan para influencer aset kripto untuk bertanggung jawab atas setiap tindakan dan informasi yang mereka sampaikan, mengingat pengaruh besar terhadap pengikutnya. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk melalui iklan di luar media resmi perusahaan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Aturan ini akan efektif setelah peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK rampung pada Januari 2025. Bappebti sendiri menyatakan tidak ada aturan spesifik mengenai promosi melalui influencer, namun menegaskan bahwa jika promosi diserahkan kepada influencer, mereka harus bertanggung jawab.
Kasus Timothy Ronald menambah daftar panjang dugaan penipuan investasi yang melibatkan influencer di Indonesia, menyoroti tantangan regulasi dan literasi keuangan di tengah pesatnya pertumbuhan aset kripto. Pada tahun 2025, transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun dengan 19,56 juta investor hingga November 2025, menandakan potensi besar sekaligus kerentanan pasar terhadap praktik ilegal. Insiden ini menggarisbawahi urgensi bagi investor untuk melakukan riset mendalam, memahami risiko, dan tidak semata-mata bergantung pada rekomendasi figur publik, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.