Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Gelombang Baru Korban Penipuan Kripto Timothy Ronald Mengemuka?

2026-01-14 | 15:58 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-14T08:58:26Z
Ruang Iklan

Gelombang Baru Korban Penipuan Kripto Timothy Ronald Mengemuka?

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama investor dan influencer keuangan Timothy Ronald, dengan indikasi jumlah korban yang terus bertambah melampaui angka 300 orang dan potensi kerugian kolektif mencapai ratusan miliar rupiah. Laporan awal diajukan oleh seorang pelapor berinisial Y, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar setelah mengikuti rekomendasi trading aset kripto koin Manta dari Akademi Crypto, komunitas edukasi yang didirikan oleh Timothy Ronald dan Kalimasada. Perkembangan terkini menunjukkan bahwa kuasa hukum pelapor, Jajang, menyatakan ada sekitar 300 korban lain yang telah menghubungi pihaknya dengan kerugian bervariasi, bahkan mencapai Rp4 miliar hingga Rp6 miliar per orang, dan jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat.

Kasus ini bermula ketika pelapor bergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan menerima sinyal trading untuk membeli koin Manta pada Januari 2024, dengan janji potensi keuntungan 300 hingga 500 persen. Namun, harga koin Manta justru anjlok drastis hingga minus 90 persen, menyebabkan kerugian signifikan bagi para investor. Laporan polisi yang terdaftar pada Jumat, 9 Januari 2026, tersebut mencatat dugaan tindak pidana penipuan dan kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta dugaan pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan dan proses penyelidikan yang sedang berjalan, termasuk penjadwalan pemanggilan pelapor dan saksi untuk klarifikasi lebih lanjut.

Lebih dari sekadar insiden individual, kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat terhadap iming-iming keuntungan instan di pasar kripto yang volatil, terutama ketika rekomendasi datang dari figur publik atau influencer. Banyak korban tergiur oleh gaya hidup mewah (flexing) yang ditampilkan oleh Timothy Ronald di media sosial, yang menjanjikan kekayaan cepat melalui investasi kripto. Pengacara pelapor, Jajang, mengindikasikan bahwa sebagian korban bahkan rela menjual rumah atau berutang demi berinvestasi, terperangkap dalam ekspektasi keuntungan yang tidak realistis.

Potensi bertambahnya jumlah korban menggarisbawahi tantangan dalam penegakan hukum terhadap skema investasi digital. Sebuah unggahan dari akun X @Skyholic888 pada Sabtu, 10 Januari 2026, mengklaim bahwa total korban dugaan penipuan ini telah mencapai lebih dari 3.500 orang, dengan estimasi kerugian kolektif lebih dari Rp200 miliar. Akun tersebut juga menyoroti dugaan upaya pembungkaman dan manipulasi terhadap korban, di mana kritik dibalas dengan intimidasi dan ancaman penguasaan data pribadi anggota. Kondisi ini menciptakan hambatan psikologis bagi banyak korban untuk melaporkan kerugian mereka, memperlambat pengungkapan skala penuh masalah.

Timothy Ronald, yang dikenal sebagai "Raja Kripto Indonesia" dan "The Next Warren Buffett" oleh sebagian pengikutnya, mendirikan Akademi Crypto pada 2022 dengan tujuan memberikan edukasi investasi kepada generasi muda. Namun, klaim penipuan ini memunculkan pertanyaan serius tentang batasan antara edukasi investasi dan pemberian sinyal trading yang menyesatkan. Advokat Hotman Paris Hutapea, yang tidak terlibat dalam kasus ini, pernah menyarankan Timothy Ronald untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menuduhnya menyebarkan fitnah, berargumen bahwa kegiatan mengajar dan memberikan teori di kelas daring tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Meskipun demikian, fokus penyelidikan kepolisian saat ini tertuju pada dugaan pemberian rekomendasi yang secara langsung merugikan investor. Kasus ini menjadi preseden penting bagi industri kripto dan edukasi keuangan di Indonesia, menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dari para influencer serta regulasi yang lebih ketat untuk melindungi investor, khususnya dari kalangan muda yang rentan terhadap janji keuntungan tinggi.