
Produser sekaligus aktor Gandhi Fernando secara publik menyatakan bahwa film horor terbarunya, "Penunggu Rumah: Buto Ijo," yang tayang mulai 15 Januari 2026, aman ditonton anak-anak, mengklaim bahwa film ini dirancang sebagai tontonan keluarga tanpa adegan berdarah atau kekerasan ekstrem, sebuah pernyataan yang langsung berhadapan dengan klasifikasi Dewasa 17 (D17) yang tertera pada beberapa platform film. Film yang mengadaptasi dongeng rakyat Timun Mas dan Buto Ijo ini dijadwalkan rilis serentak di bioskop Indonesia, mengusung genre horor misteri dengan durasi 1 jam 18 menit. Klaim Fernando menimbulkan pertanyaan serius tentang standar klasifikasi film di Indonesia dan dampak potensial konten horor terhadap psikologi anak.
Fernando menjelaskan visinya untuk menghadirkan horor yang "fun, lebih ringan, dan tetap punya nilai hiburan" sekaligus memperkenalkan kembali budaya Nusantara kepada generasi muda melalui karakter Buto Ijo. Ia menegaskan bahwa film tersebut hanya mengandalkan ketegangan atmosferik tanpa menyajikan adegan kekerasan keji yang berpotensi menimbulkan trauma pada penonton anak-anak. Narasi ini muncul di tengah tren industri film horor Indonesia yang sedang menikmati masa kejayaan, dengan laporan Lembaga Sensor Film (LSF) tahun 2023 menunjukkan bahwa horor menjadi genre paling disukai sebesar 34% di kalangan penonton Indonesia.
Namun, pernyataan Fernando berpotensi membingungkan publik, terutama orang tua, mengingat sistem klasifikasi usia yang ditetapkan Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia. LSF memiliki empat kategori: Semua Umur (SU), 13+, 17+, dan 21+. Kategori SU, yang secara eksplisit "aman untuk anak-anak," bebas dari unsur kekerasan, seksual, maupun horor. Sementara itu, film dengan klasifikasi 17+ diperbolehkan memuat kekerasan atau tema dewasa, namun tetap dalam batas edukatif. Jika film "Penunggu Rumah: Buto Ijo" memang menyandang rating D17 seperti yang disebutkan, hal itu secara inheren menempatkannya di luar jangkauan tontonan yang disarankan untuk anak-anak, bahkan remaja di bawah 17 tahun.
Para ahli psikologi dan riset telah berulang kali memperingatkan tentang dampak negatif film horor pada anak-anak. Anak-anak yang menonton film horor berpotensi mengalami gangguan emosional seperti kecemasan, ketakutan, dan kesulitan tidur. Profesor dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Fety Khosianah, menyoroti bahwa anak-anak belum sepenuhnya dapat membedakan antara realitas dan fiksi, yang membuat mereka menganggap sosok menyeramkan dalam film sebagai nyata. Paparan berulang terhadap adegan kekerasan dan menakutkan juga dapat menghambat perkembangan kognitif anak serta meningkatkan perilaku agresif, baik verbal maupun fisik. Dengan Buto Ijo yang digambarkan sebagai sosok raksasa dan pembawa malapetaka dalam sinopsis film, potensi dampak psikologis pada penonton muda tetap menjadi kekhawatiran, terlepas dari klaim ketiadaan adegan sadis.
Data LSF tahun 2024 menunjukkan bahwa hanya 46% anak menonton film sesuai dengan klasifikasi usianya, meskipun 72% responden mengetahui tentang penggolongan usia. Angka ini mengindikasikan tantangan signifikan dalam memastikan kepatuhan terhadap klasifikasi usia dan menyoroti peran krusial orang tua dalam memfilter tontonan anak. Upaya LSF untuk menerapkan budaya "sensor mandiri" seringkali terhalang oleh promosi yang ambigu dari pembuat film atau distributor.
Ketika pembuat film berupaya menghadirkan variasi dalam genre horor dan mengenalkan kembali cerita rakyat, penting untuk memastikan bahwa pesan pemasaran selaras dengan klasifikasi resmi yang telah ditetapkan. Disparitas antara klaim produser bahwa film "aman ditonton anak" dan klasifikasi D17 yang tertera pada film "Penunggu Rumah: Buto Ijo" menegaskan perlunya kehati-hatian ekstra dari pihak industri dan pengawasan lebih ketat dari regulator. Hal ini bertujuan untuk melindungi audiens yang paling rentan, sembari tetap mendukung inovasi kreatif dalam sinema nasional. Implikasi jangka panjang dari pemasaran yang tidak akurat dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem klasifikasi film dan, yang lebih penting, menimbulkan risiko psikologis yang tidak perlu bagi anak-anak.