
Pernyataan komedian Dustin Tiffani mengenai prinsip nafkah untuk istrinya, Ditha Rizky Amalia, telah menarik perhatian publik dan memicu diskusi mengenai peran finansial dalam rumah tangga selebriti. Dustin Tiffani, yang dikenal dengan persona "Zero Logic," menegaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh kebutuhan dasar rumah tangga, sementara istri berhak penuh atas jatah bulanan untuk kebutuhan pribadi atau "self-reward" tanpa campur tangan suami. Pernyataan ini disampaikan Dustin Tiffani kepada wartawan di Studio Brownis TTV, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 12 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Dustin Tiffani secara spesifik menyebutkan bahwa pengeluaran untuk kebutuhan dapur, deterjen, hingga gaji asisten rumah tangga adalah tanggung jawabnya sebagai suami. Ia menekankan bahwa status berumah tangga bukanlah lagi individu yang independen, melainkan "duo," sehingga gagasan istri harus terlalu mandiri dalam membiayai keinginannya tanpa andil suami dinilai kurang tepat. "Kalau jatah bulanan pasangan kita, ya sudah nggak usah utak-atik lo mau beli apa terserah. Karena memang sudah hak dia. Kasih haknya dulu istri, baru yang kebutuhan sehari-hari tetap tanggung jawab si suami," jelas Dustin Tiffani.
Pandangan Dustin Tiffani ini resonan dengan sebagian prinsip hukum perkawinan di Indonesia, khususnya terkait kewajiban suami dalam menafkahi istri. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur secara eksplisit mengenai hak nafkah istri. Pasal 41 UU Perkawinan, misalnya, menyatakan bahwa bekas suami wajib memberikan biaya penghidupan kepada mantan istri jika ia tidak bekerja atau memiliki penghasilan yang cukup. Meskipun konteks pernyataan Dustin Tiffani adalah dalam pernikahan yang sedang berjalan, prinsip dasar tanggung jawab finansial suami tetap menjadi landasan hukum. Hukum Islam juga mengenal berbagai jenis nafkah seperti nafkah iddah (masa tunggu setelah cerai), nafkah mut'ah (penghibur), dan nafkah madhiyah (nafkah masa lampau yang terabaikan) jika terjadi perceraian.
Meskipun demikian, realitas di lapangan menunjukkan variasi interpretasi dan implementasi kewajiban nafkah, terutama dalam kasus perceraian selebriti. Data tahun 2023 menunjukkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian nomor dua terbanyak di Indonesia dengan 108.488 kasus. Beberapa kasus perceraian artis bahkan menyoroti tuntutan nafkah dengan nominal yang sangat kecil atau simbolis, seperti kasus Tasya Farasya yang menuntut nafkah Rp100 sebagai simbol ketidakdiberian nafkah selama pernikahan, atau Kimberly Ryder yang meminta nafkah simbolis Rp5.000, dengan fokus lebih pada hak asuh anak. Fenomena ini menunjukkan kompleksitas isu nafkah yang seringkali tidak hanya berkutat pada angka nominal, tetapi juga pada makna simbolis dan pengakuan tanggung jawab.
Keterbukaan Dustin Tiffani mengenai detail pengelolaan keuangan rumah tangganya berpotensi memengaruhi pandangan publik tentang dinamika finansial dalam pernikahan, terutama di kalangan pasangan muda dan figur publik. Sementara sebagian selebriti cenderung tertutup mengenai kehidupan pribadi mereka, Dustin Tiffani yang telah menikah dengan Ditha Rizky Amalia selama setahun terakhir ini memilih untuk berbagi perspektifnya. Transparansi semacam ini dapat memicu dialog yang lebih luas mengenai ekspektasi finansial, pembagian peran, dan kesejahteraan ekonomi dalam ikatan perkawinan, melampaui sekadar sensasi selebriti dan merambah ke aspek hukum serta sosiologis. Ini juga menegaskan kembali bahwa di tengah tren kemandirian finansial perempuan, tanggung jawab primer suami dalam menafkahi keluarga tetap menjadi pilar penting dalam banyak konstruksi rumah tangga di Indonesia.