
Richard Lee, dokter estetika sekaligus pemilik klinik Athena, menghadapi penundaan signifikan dalam agenda pemeriksaannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, memicu spekulasi dan perdebatan publik terkait dugaan penipuan produk dan layanan kliniknya. Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025, namun tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang, dengan panggilan kedua dijadwalkan pada 7 Januari 2026. Sementara itu, perseteruannya dengan Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), mencapai babak baru ketika kedua belah pihak kini menyandang status tersangka dalam kasus yang saling melaporkan.
Konflik ini berawal pada 2 Desember 2024, ketika Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Doktif menyoroti beberapa produk yang ditawarkan oleh Richard Lee, termasuk "White Tomato" yang diduga tidak mengandung tomat putih, kemasan "DNA Salmon" yang dianggap tidak higienis, dan "Miss V Stem Cell" yang dituding sebagai repackaging produk lain. Tuduhan ini diperkuat dengan klaim Doktif di hadapan Komisi VI DPR pada Maret 2025, yang juga menyebut adanya markup harga produk di klinik Richard Lee hingga sembilan kali lipat dari harga asli. Richard Lee secara tegas membantah tudingan Doktif, mengklaim bahwa Doktif tidak menganalisis isi produknya dengan benar.
Tidak tinggal diam, Richard Lee melaporkan balik Doktif pada Februari 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut muncul setelah Doktif menuding salah satu klinik Richard Lee di Palembang beroperasi tanpa Surat Izin Praktik (SIP) resmi. Richard Lee kemudian menunjukkan bukti SIP yang ia miliki sebagai dokter umum dan pemilik klinik kecantikan di Jakarta, yang berlaku hingga 11 Oktober 2025, membantah tuduhan tersebut.
Perkembangan hukum menunjukkan kompleksitas kasus ini. Pada 12 Desember 2025, Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee, dijerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga ia tidak ditahan namun wajib lapor. Tiga hari kemudian, pada 15 Desember 2025, Richard Lee menyusul ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang tentang Kesehatan. Pasal-pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar untuk UU Perlindungan Konsumen, dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar untuk UU Kesehatan.
Penundaan pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka pada 23 Desember 2025 dan permintaan penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026, menimbulkan perhatian publik. Pihak kepolisian telah menegaskan akan mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa jika Richard Lee kembali mangkir dari panggilan. Doktif sendiri juga mengajukan penundaan pemanggilan sebagai tersangka. Upaya mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian sebelumnya, dengan tenggat waktu hingga 6 Januari 2026, tampaknya tidak menghasilkan titik temu, dan proses hukum terus berlanjut. Doktif secara terbuka menyatakan pesimismenya terhadap kesediaan Richard Lee mengembalikan kerugian finansial yang diklaim oleh konsumen.
Kasus ini menyoroti celah dalam industri kecantikan dan estetika yang terus berkembang di Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 (PMK 17/2024) yang mulai berlaku 14 November 2024, menegaskan perlunya sertifikat keahlian tambahan bagi dokter yang bertanggung jawab atas pelayanan kecantikan atau estetika untuk mencegah malpraktik. Klinik kecantikan, yang termasuk dalam KBLI 86105 ("Aktivitas Klinik Swasta"), dikategorikan sebagai usaha risiko menengah-tinggi. Data Kementerian Kesehatan 2023 mencatat adanya 14.564 Klinik Pratama dan 2.697 Klinik Utama di seluruh Indonesia, dengan sekitar 60% klinik kecantikan berhasil mengantongi izin usaha pada periode 2020-2025, menunjukkan pertumbuhan pesat sektor ini. Perseteruan antara Richard Lee dan Doktif menjadi preseden penting mengenai akuntabilitas influencer dan pemilik klinik di sektor ini, serta menegaskan peran krusial regulasi dan penegakan hukum dalam melindungi konsumen dari potensi kerugian finansial dan kesehatan.