
Aktor Ammar Zoni secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai "gudang sabu" atau pengedar narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, di tengah proses hukum atas kasus narkotika yang menjeratnya untuk ketiga kalinya. Bantahan ini diungkapkan Zoni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025, setelah sebelumnya beredar dugaan bahwa ia mengendalikan dan mengedarkan narkotika dari dalam rutan.
Ammar Zoni menyatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas Rutan Salemba di kamar selnya bukan miliknya. Ia juga menolak kesaksian petugas Rutan Salemba yang menurutnya tidak akurat dan melupakan detail penting penggeledahan. Zoni menyebutkan bahwa saat barang bukti ditemukan, ia tidak berada di lokasi kejadian karena sudah dibawa ke depan. Kuasa hukumnya, Jon Mathias, bahkan menduga barang haram tersebut sengaja ditaruh oleh oknum tertentu di kamar kliennya, mengingat tidak adanya berita acara yang membuktikan kepemilikan langsung.
Dugaan Zoni terlibat dalam peredaran narkoba di rutan muncul setelah kepolisian mengidentifikasi dirinya sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis yang dikirim dari luar rutan dan kemudian diedarkan di dalam lingkungan Rutan Salemba bersama lima tersangka lainnya: A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang berinisial Andre (DPO) pada Desember 2024, dengan 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.
Kasus ini merupakan jeratan hukum ketiga bagi Ammar Zoni terkait narkotika. Ia pertama kali ditangkap pada 2017, kemudian pada Maret 2023, dan kembali ditangkap pada 12 Desember 2023, tak lama setelah bebas murni pada Oktober 2023. Penangkapan terakhir dilakukan di sebuah apartemen di BSD, Tangerang, dengan barang bukti sabu dan ganja. Vonis terakhir Ammar Zoni atas kasus ketiganya adalah 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dijatuhkan pada 26 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Zoni juga membuat pengakuan mengejutkan di persidangan pada 9 Januari 2026, yang disusul pada 18 Desember 2025, ia menuduh adanya dugaan kekerasan fisik, tekanan psikis, dan pemerasan senilai Rp 300 juta oleh oknum penyidik untuk menghentikan kasusnya. Tuduhan ini dibantah keras oleh pihak kepolisian, dengan Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menegaskan tidak ada bukti intimidasi atau pemerasan setelah pemeriksaan Paminal Polda Metro Jaya. Zoni juga menyebut bahwa narkoba dijual bebas di Rutan Salemba. Pihak Rutan Salemba, melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, membantah praktik peredaran narkoba oleh Ammar Zoni, melainkan menyatakan kasus ini berawal dari razia rutin yang menemukan satu linting ganja di kamar tahanan yang dihuni tujuh orang, termasuk Zoni.
Fenomena peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia bukan hal baru. Data Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM per April 2024 menunjukkan bahwa 135.823 dari total 271.385 narapidana dan tahanan di Lapas dan Rutan se-Indonesia merupakan kasus narkoba. Bahkan, pada Agustus 2021, narapidana kasus narkoba mencapai 96% dari 151.303 narapidana tindak pidana khusus, dengan 116.930 di antaranya adalah pengedar. Jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang mencapai 271.385 orang jauh melebihi kapasitas tampung 140.424 orang, yang berkontribusi pada tantangan pengawasan dan potensi penyalahgunaan di dalam. Dirjenpas sendiri mencatat per 26 Juli 2021, 51,8% penghuni Lapas dan Rutan adalah pelaku tindak pidana narkotika, melebihi kapasitas hunian yang tersedia.
Kondisi Ammar Zoni saat menjalani sidang pada 15 Januari 2026 dilaporkan sehat, dan ia menyatakan siap mengikuti proses persidangan, meskipun sempat ingin mengakhiri hidup saat ditahan di Rutan Salemba sebelum dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta. Kasus ini menyoroti kompleksitas masalah narkotika di Indonesia, baik di kalangan selebriti maupun di dalam sistem pemasyarakatan. Bantahan Zoni dan tuduhan balik terhadap aparat penegak hukum menggarisbawahi kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika, khususnya di lingkungan tahanan yang rentan terhadap praktik terlarang. Hasil akhir persidangan Zoni tidak hanya akan menentukan nasib pribadinya, tetapi juga berpotensi membuka tabir lebih jauh mengenai mekanisme peredaran narkotika di dalam penjara dan integritas penegakan hukum di Indonesia.