Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Adly Fairuz Terseret Gugatan Rp 5 M, Kuasa Hukum Bantah Keras Isu Jenderal Gadungan

2026-01-18 | 03:10 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-17T20:10:17Z
Ruang Iklan

Adly Fairuz Terseret Gugatan Rp 5 M, Kuasa Hukum Bantah Keras Isu Jenderal Gadungan

Aktor Adly Fairuz menghadapi gugatan perdata senilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan wanprestasi dalam janji meloloskan seorang calon anggota Akademi Kepolisian (Akpol). Kuasa hukum Adly Fairuz, Aga Khan, secara tegas membantah tudingan bahwa kliennya mengaku sebagai jenderal untuk meyakinkan korban. Khan menyatakan bahwa pihak penggugat seharusnya mengetahui identitas Adly sebagai publik figur.

Gugatan ini dilayangkan oleh Abdul Hadi, yang menuding Adly Fairuz telah menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar sebagai "pelicin" agar anaknya bisa diterima di Akpol. Menurut kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, uang tersebut diserahkan melalui perantara dan disebut akan diteruskan kepada "Jenderal Ahmad", yang belakangan diketahui merupakan potongan dari nama lengkap Adly Fairuz, yakni Adly Ahmad Fairuz. Upaya meloloskan anak Abdul Hadi ke Akpol pada tahun 2023 dan 2024 melalui Adly Fairuz dilaporkan gagal, dan janji ketiga tidak dapat direalisasikan karena usia anak tersebut telah melewati batas persyaratan.

Pihak Adly Fairuz mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian dana, di mana Rp 500 juta telah ditransfer langsung ke rekening penggugat. Namun, proses pengembalian sisa dana sebesar Rp 3,15 miliar disebut terhambat karena melibatkan dua orang lain yang kini berstatus buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kuasa hukum Adly Fairuz juga mempertanyakan dasar hukum gugatan wanprestasi tersebut, terutama mengenai nilai kerugian yang dituntut, dan menyatakan keanehan mengapa penggugat terus memberikan uang meskipun sudah mengetahui identitas asli Adly Fairuz.

Perkara ini tidak hanya bergulir di ranah perdata, tetapi juga menyentuh aspek pidana. Laporan pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan telah diajukan ke Polres Metro Jakarta Timur sejak Juni 2025 dan kini telah naik ke tahap penyidikan, dengan kemungkinan Adly Fairuz akan ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti aliran dana yang masuk ke Adly Fairuz melalui perantara, serta telah memeriksa semua saksi terkait. Ketidakhadiran Adly Fairuz dalam beberapa persidangan awal juga menjadi sorotan, meskipun surat panggilan kedua telah dikirimkan ke alamat kuasa hukumnya.

Kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat terhadap janji kelulusan instan dalam institusi pendidikan tinggi seperti Akpol, serta implikasi hukum bagi figur publik yang terseret dalam dugaan penipuan semacam ini. Proses hukum yang sedang berjalan, baik perdata maupun pidana, akan menentukan akuntabilitas semua pihak yang terlibat dan berpotensi menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa di masa depan. Kelanjutan persidangan dan proses penyidikan kepolisian akan mengungkap secara lebih detail mengenai peran masing-masing pihak dalam dugaan penipuan ini.