Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Adly Fairuz Terkuak dalam Akta Notaris Kasus Akpol

2026-01-21 | 03:25 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-20T20:25:27Z
Ruang Iklan

Adly Fairuz Terkuak dalam Akta Notaris Kasus Akpol

Aktor Adly Fairuz terseret dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) yang tengah bergulir di Polres Metro Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana ia disebut terlibat dalam perjanjian notaris terkait pengembalian dana miliaran rupiah. Kasus ini bermula dari laporan Abdul Hadi (AH) terhadap Agung Wahyono (AW) pada Juni 2025, yang menjanjikan kelulusan anak korban ke Akpol dengan kerugian mencapai Rp 3,65 miliar hingga Rp 3,95 miliar. Adly Fairuz saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pidana, namun juga menghadapi gugatan perdata senilai hampir Rp 5 miliar atas tuduhan wanprestasi atau ingkar janji.

Menurut kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, Adly Fairuz diduga memiliki peran awal dalam mempertemukan korban dengan pihak yang menjanjikan kelulusan Akpol. "Informasi yang kami terima, AF (Adly Fairuz) mengakui bahwa dirinya menyuruh untuk mencari orang yang mau memasukkan anak ke Taruna Akpol," kata Mesini saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (20/1/2026). Dugaan keterlibatan Adly Fairuz semakin menguat setelah penyelidikan menemukan adanya aliran dana dari korban yang mengarah kepadanya, selain kepada AW serta inisial Uki dan VP.

Farly Lumopa, kuasa hukum Abdul Hadi dalam perkara perdata, menjelaskan bahwa gugatan tersebut berangkat dari adanya perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, melibatkan Adly Fairuz, Agung Wahyono, dan pihak pelapor. Perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2025 ini bertujuan untuk mengembalikan dana sebesar Rp 3,65 miliar dengan skema cicilan, setelah anak korban gagal masuk Akpol pada tahun 2023 dan 2024. Namun, Farly Lumopa menyatakan bahwa Adly Fairuz hanya membayar satu kali cicilan sebesar Rp 500 juta pada Mei 2025 dan setelahnya tidak dilanjutkan sesuai kesepakatan, sehingga memicu gugatan wanprestasi.

Kehadiran Adly Fairuz dalam kasus ini juga diwarnai dengan dugaan pencatutan nama "Jenderal Ahmad" untuk meyakinkan korban. Farly Lumopa mengungkapkan kekagetannya saat mengetahui bahwa sosok "Jenderal Ahmad" yang disebut-sebut Agung Wahyono sebagai penerima uang ternyata adalah Adly Fairuz sendiri, di mana nama "Ahmad" diambil dari nama lengkap sang aktor. Penggunaan sebutan tersebut diduga sengaja untuk memberikan kesan bahwa Adly memiliki akses khusus di institusi kepolisian dan sempat diklaim memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan pejabat tinggi.

Pihak Adly Fairuz, melalui kuasa hukumnya Andy RH Gultom, membantah keras tuduhan penipuan dan wanprestasi tersebut, menyatakan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai perantara dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan. Gultom merasa heran mengapa kliennya dipandang negatif dan menegaskan bahwa segala perkara harus berdasarkan proses hukum tanpa menggiring opini liar. Namun, Farly Lumopa menyoroti bahwa dalam perundingan perjanjian pengembalian uang di hadapan notaris, Adly Fairuz diduga memilih untuk tidak menggunakan nama aslinya, melainkan nama lain, yakni Uki.

Kasus ini menyoroti praktik dugaan percaloan dalam penerimaan calon anggota kepolisian yang merugikan masyarakat secara finansial dan merusak integritas institusi. Adanya perjanjian notaris menunjukkan upaya formal untuk menyelesaikan sengketa, namun kegagalan pemenuhan kewajiban yang tertuang di dalamnya telah memperpanjang proses hukum dan menimbulkan kerugian bagi korban. Status Adly Fairuz sebagai selebritas menambah dimensi publisitas pada kasus ini, yang berpotensi mempengaruhi citra publik dan perjalanan kariernya. Perkembangan selanjutnya, baik di jalur pidana di Polres Metro Jakarta Timur maupun perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan terus menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal dalam rekrutmen abdi negara.