Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Adly Fairuz Kembalikan Rp500 Juta Walau Hanya Kantongi Rp300 Juta di Skandal Akpol

2026-01-12 | 18:14 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-12T11:14:17Z
Ruang Iklan

Adly Fairuz Kembalikan Rp500 Juta Walau Hanya Kantongi Rp300 Juta di Skandal Akpol

Aktor Adly Fairuz mengembalikan dana sebesar Rp500 juta kepada pihak penggugat dalam kasus dugaan penipuan penerimaan calon Akademi Kepolisian (Akpol), meskipun pengacara sang aktor menyatakan Adly Fairuz hanya menerima Rp300 juta sebagai "fee profesional". Tindakan ini, yang diinterpretasikan oleh kuasa hukum Adly sebagai bentuk itikad baik, terjadi di tengah gugatan perdata senilai hampir Rp5 miliar yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan penyidikan pidana di Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika seorang bernama Abdul Hadi, melalui perantara Agung Wahyono, dijanjikan kelulusan anaknya ke Akpol. Farly Lumopa, kuasa hukum Abdul Hadi, menuding Adly Fairuz terlibat langsung dalam janji tersebut, bahkan menggunakan sebutan "Jenderal Ahmad" yang kemudian diketahui merujuk pada nama depan Adly sendiri, Ahmad Adly Fairuz. Anak Abdul Hadi, yang sempat dua kali gagal dalam seleksi Akpol pada tahun 2023 dan 2024, kini telah melewati batas usia pendaftaran.

Menurut Andy RH Gultom, kuasa hukum Adly Fairuz, kliennya membantah tuduhan penipuan maupun wanprestasi. Andy menegaskan bahwa Adly Fairuz hanya bertindak sebagai fasilitator komunikasi, tanpa menjanjikan kelulusan. Adly disebut menerima Rp300 juta sebagai imbalan atas perannya tersebut. Namun, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan itikad baik, Adly Fairuz telah mengembalikan dana Rp500 juta, bahkan ditambah Rp5 juta untuk biaya administrasi kantor penggugat.

Langkah pengembalian dana yang melampaui jumlah yang diakui diterima ini menjadi titik sentral dalam narasi pembelaan Adly Fairuz, seolah menunjukkan niat tulus untuk menyelesaikan permasalahan. Kendati demikian, pihak Abdul Hadi melalui Farly Lumopa menyatakan bahwa pengembalian Rp500 juta itu merupakan bagian dari kesepakatan notaris pada tahun 2025 untuk pengembalian dana secara cicilan sebesar Rp500 juta setiap bulan, namun Adly hanya memenuhi satu kali pembayaran. Total kerugian yang didalilkan penggugat mencapai Rp3,65 miliar, bahkan berujung pada gugatan perdata senilai hampir Rp5 miliar.

Implikasi kasus ini melampaui sengketa perdata biasa. Adanya laporan pidana ke Polres Metro Jakarta Timur sejak Juni 2025, dengan Adly Fairuz berpotensi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP, menyoroti seriusnya tuduhan yang dihadapi sang aktor. Pihak penggugat, Abdul Hadi, dikabarkan sampai menjual rumah demi biaya masuk Akpol anaknya, menggarisbawahi dampak finansial dan emosional yang dialami korban.

Kasus ini bukan hanya menyoroti integritas Adly Fairuz sebagai figur publik, tetapi juga membuka kembali diskusi mengenai praktik percaloan dalam proses seleksi institusi negara seperti Akpol. Perbedaan angka nominal yang diterima dan dikembalikan oleh Adly Fairuz, dihadapkan pada total klaim kerugian yang jauh lebih besar, akan menjadi fokus utama persidangan. Hasil akhir dari proses hukum ini diperkirakan akan memiliki dampak signifikan terhadap reputasi Adly Fairuz dan dapat menjadi preseden penting dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang, terutama terkait dengan tanggung jawab moral dan hukum para pihak yang terlibat dalam janji-janji kelulusan di luar prosedur resmi.