Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Adly Fairuz Dituding Menggantung Harapan Pengembalian Dana Dugaan Penipuan Akpol

2026-01-16 | 08:25 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-16T01:25:11Z
Ruang Iklan

Adly Fairuz Dituding Menggantung Harapan Pengembalian Dana Dugaan Penipuan Akpol

Aktor Adly Fairuz menghadapi tuduhan serius terkait dugaan penipuan dalam proses seleksi Akademi Kepolisian (Akpol), di mana ia dituding memberikan harapan palsu mengenai pengembalian dana miliaran rupiah yang telah disetorkan oleh seorang korban. Kasus ini mencuat ke ranah hukum setelah Abdul Hadi, pihak yang mengaku dirugikan, mengajukan gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026. Laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan juga telah bergulir di Polres Metro Jakarta Timur sejak Juni 2025 dan kini berada pada tahap penyidikan.

Polemik ini bermula pada tahun 2023 ketika Abdul Hadi disebut-sebut menyerahkan uang sebesar Rp 3,65 miliar dengan janji kelulusan putranya dalam seleksi Akpol. Dana tersebut diserahkan melalui seorang perantara bernama Agung Wahyono, yang diklaim sebagai penghubung dengan Adly Fairuz. Kuasa hukum Abdul Hadi, Farly Lumopa, menyatakan bahwa janji kelulusan itu tidak pernah terwujud, baik pada seleksi tahun 2023 maupun 2024. Setelah kegagalan tersebut, sebuah kesepakatan notaris dibuat pada tahun 2025 untuk pengembalian dana. Namun, menurut Farly Lumopa, hanya Rp 500 juta yang baru dikembalikan kepada Abdul Hadi pada Mei 2025, menyisakan tunggakan sebesar Rp 3,15 miliar. Farly menambahkan bahwa kliennya bahkan harus menjual rumah demi membayar biaya yang dijanjikan.

Pihak Adly Fairuz melalui kuasa hukumnya, Andy Gultom, membantah keras tudingan penipuan tersebut. Andy Gultom menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan keterlibatannya murni didasari keinginan membantu seorang rekan, tanpa ada motif kriminal di baliknya. Menurut Andy, Adly Fairuz hanya menerima Rp 300 juta sebagai "fee profesional" dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta, yang disebutnya jauh lebih besar dari nominal yang diterima. Selain itu, ia juga membayarkan biaya administratif sebesar Rp 5 juta sesuai permintaan pihak penggugat. Andy Gultom juga menyanggah tuduhan pencatutan nama "Jenderal Ahmad", menjelaskan bahwa "Ahmad" adalah nama depan Adly Fairuz, bukan gelar pangkat, dan menyebut sebutan tersebut sebagai "kiasan yang menyesatkan" dari pihak penggugat. Andy menuding gugatan perdata senilai hampir Rp 5 miliar itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan menduga adanya upaya "pansos" (panjat sosial) dari pihak penggugat yang memanfaatkan popularitas kliennya. Adly Fairuz sendiri dikabarkan tetap tegar dan tidak depresi, serta akan terus mengejar kebenaran sesuai fakta yang dialaminya, meskipun meminta maaf kepada penggemar dan keluarga jika permasalahan ini menimbulkan kegaduhan, tanpa berarti mengakui kesalahan.

Namun, proses hukum perdata telah menunjukkan bahwa Adly Fairuz telah dua kali tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketidakhadiran ini, menurut Farly Lumopa, menjadi salah satu alasan pihaknya terus menuntut hak kliennya secara penuh. Perkara pidana yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur juga mengancam posisi Adly Fairuz, dengan Farly Lumopa menyatakan bahwa statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar Adly akan segera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus ini menyoroti kembali kerentanan masyarakat terhadap praktik percaloan dalam rekrutmen institusi negara, khususnya Akpol. Kepolisian Republik Indonesia sendiri telah berulang kali menegaskan komitmennya terhadap prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) dalam setiap tahapan seleksi, tanpa pungutan biaya. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Dedi Prasetyo, pada Maret 2025, menekankan bahwa jalur masuk Akpol hanya ada satu, yaitu jalur reguler, dan hasil tes akan ditampilkan secara real-time untuk memastikan transparansi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai calo atau siapa pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, karena sudah banyak kasus penipuan semacam itu yang merugikan masyarakat.

Implikasi jangka panjang dari kasus ini dapat mencoreng citra publik Adly Fairuz sebagai figur selebriti, terlepas dari hasil akhir putusan hukum. Bagi para korban, insiden ini menggarisbawahi pentingnya verifikasi informasi dan kehati-hatian dalam setiap tawaran yang menjanjikan jalan pintas masuk ke institusi negara, yang sebenarnya menganut sistem meritokrasi ketat. Kondisi ini juga menempatkan tekanan lebih lanjut pada penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi pihak yang dirugikan dan memberikan efek jera terhadap praktik-praktik percaloan.