
Aktor Adly Fairuz kini menghadapi serangkaian masalah hukum serius, termasuk gugatan perdata senilai Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ancaman penetapan sebagai tersangka dalam kasus pidana dugaan penipuan serta penggelapan terkait jasa pelolosan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Perkara hukum ini bermula dari klaim seorang korban bernama Abdul Hadi yang menyetorkan dana mencapai Rp 3,65 miliar kepada Adly Fairuz melalui perantara, Agung Wahyono, dengan janji putranya akan lolos seleksi Akpol pada periode 2023 dan 2024, sebuah janji yang hingga kini tidak terealisasi.
Sejarah kasus ini menunjukkan bahwa dugaan wanprestasi telah mencuat setelah putra Abdul Hadi gagal masuk Akpol dalam dua periode berturut-turut. Farly Lumopa, kuasa hukum Abdul Hadi, mengungkapkan bahwa Adly Fairuz diduga meyakinkan kliennya dengan mencatut nama 'Jenderal Ahmad' untuk membangun kepercayaan, yang kemudian diketahui merupakan bagian dari nama lengkap Adly Fairuz sendiri, Ahmad Adly Fairuz. Lumopa menyebut bahwa upaya mediasi yang dilakukan melalui akta notaris pada tahun 2025, yang menetapkan Adly mengembalikan dana secara cicilan Rp 500 juta per bulan, hanya dipenuhi sekali sebelum kemudian Adly Fairuz tidak menunjukkan itikad baik lebih lanjut. Pihak penggugat menegaskan bahwa mereka masih membuka pintu perdamaian apabila Adly Fairuz memenuhi seluruh kewajiban finansial yang dituntut, yakni Rp 5 miliar. Selain gugatan perdata, Abdul Hadi juga telah melaporkan Adly Fairuz ke Polres Metro Jakarta Timur sejak Juni 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan, yang saat ini statusnya telah naik ke tahap penyidikan dan berpotensi menetapkan Adly sebagai tersangka.
Di sisi lain, Adly Fairuz, melalui kuasa hukumnya Andy Gultom dan Aga Khan, membantah keras seluruh tuduhan wanprestasi dan penipuan. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa keterlibatan Adly dalam persoalan ini hanya sebatas perantara komunikasi dengan niat membantu seorang rekan, tanpa adanya motif kriminal. Adly Fairuz juga membantah tudingan mengaku sebagai 'Jenderal Ahmad', menjelaskan bahwa Ahmad adalah bagian dari nama lengkapnya. Pihak Adly mengklaim bahwa ia hanya menerima fee profesional sebesar Rp 300 juta namun telah mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat sebagai bentuk itikad baik dan pertanggungjawaban, bahkan melebihi nominal yang ia klaim terima. Pengacara Adly Fairuz juga mempertanyakan legal standing penggugat dan menduga gugatan Rp 5 miliar tersebut tidak berdasar fakta hukum sebenarnya, melainkan upaya penggiringan opini publik yang dapat merusak nama baik kliennya. Adly sendiri telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Terungkap pula bahwa dua orang lain yang terlibat dalam aliran dana Rp 3,65 miliar tersebut saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diwarnai ketidakhadiran Adly Fairuz dan para tergugat lainnya secara berulang, sehingga Majelis Hakim mempertanyakan legalitas kuasa hukum yang mewakili Adly Fairuz karena tidak adanya surat kuasa yang jelas. Situasi ini memperumit jalannya persidangan dan memicu kekecewaan dari pihak penggugat yang berharap adanya itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 Januari 2026.
Persoalan hukum berlapis yang menjerat Adly Fairuz ini berpotensi memiliki implikasi jangka panjang terhadap reputasinya sebagai figur publik dan kariernya di industri hiburan. Citra yang selama ini dibangun dapat terkikis oleh pemberitaan negatif, terlepas dari hasil akhir proses hukum. Kasus ini juga menyoroti kerentanan selebriti terhadap sengketa yang melibatkan kepercayaan dan uang dalam skala besar, serta pentingnya kehati-hatian dalam setiap keterlibatan yang berpotensi menimbulkan konflik hukum. Dampaknya bukan hanya pada Adly Fairuz secara personal, tetapi juga menjadi peringatan bagi figur publik lainnya mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan mereka di mata hukum dan publik.