
Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau yang dikenal dengan nama panggung Zul Zivilia, diproyeksikan akan menghirup udara bebas dua tahun lagi, sekitar tahun 2027. Kepastian ini muncul setelah ia menerima berbagai bentuk remisi khusus selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Zul Zivilia, yang divonis 18 tahun penjara pada Desember 2019 atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, mengungkapkan bahwa masa tahanannya dapat terpangkas signifikan berkat statusnya sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) di bidang seni dan musik, serta remisi umum lainnya.
Zul Zivilia ditangkap pada 1 Maret 2019 di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, dengan barang bukti 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi. Ia didakwa sebagai perantara narkotika golongan I, dan sempat dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun Zul Zivilia sempat mengajukan banding dan kasasi karena merasa tidak puas.
Berdasarkan keterangan dari Zul Zivilia sendiri pada Rabu (21/1/2026) di Lapas Gunung Sindur, ia akan mulai mengurus pembebasan bersyarat pada tahun depan. Proses ini, ditambah dengan masa subsider satu tahun, diperkirakan akan membuatnya bebas pada 2027. Istrinya, Retno Paradinah, juga telah mengkonfirmasi perkiraan kebebasan bersyarat suaminya pada tahun yang sama.
Remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam undang-undang di Indonesia, diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi dalam program rehabilitasi. Untuk narapidana kasus narkotika, syarat pemberian remisi lebih ketat dibandingkan tindak pidana umum. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, narapidana narkotika harus memenuhi syarat tambahan seperti menjadi justice collaborator. Namun, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memperkenalkan ketentuan baru yang menyatakan bahwa narapidana berhak atas remisi jika telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Dalam kasus Zul Zivilia, remisi yang diterimanya mencakup remisi umum seperti peringatan HUT Kemerdekaan RI, Idul Fitri, Idul Adha, atau Natal. Namun, yang paling signifikan adalah remisi khusus sebagai pemuka kesenian atau Tamping di Lapas. Remisi ini tidak didapatkan oleh semua narapidana, dan memberikan potongan masa hukuman yang lebih besar, yakni tiga bulan per tahun bagi warga binaan yang aktif di Lapas. Keaktifannya dalam membina warga binaan lain melalui musik disebut menjadi faktor pendukung utama dalam pengurangan masa hukumannya. Selama di penjara, Zul Zivilia aktif mengajar seni dan bermusik, bahkan merilis single baru.
Pemberian remisi ini mencerminkan filosofi sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berfokus pada efek jera, tetapi juga rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sejalan dengan model restorative justice. Dengan menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan, narapidana seperti Zul Zivilia dapat memperoleh kesempatan untuk kembali ke masyarakat lebih cepat. Transformasi perilaku Zul Zivilia selama di Lapas juga diakui oleh istrinya, yang menyebut suaminya menjadi lebih dewasa dan agamis.