
Vokalis grup musik Armada, Tsandy Rizal Adi Pradana, atau yang lebih dikenal dengan Rizal Armada, memakamkan putri keempatnya, Gameela Az Zahra Putri Pradana, di TPU Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (23/1/2026), setelah janin tersebut meninggal dunia di dalam kandungan pada usia kehamilan tujuh bulan. Peristiwa duka ini terjadi setelah serangkaian pemeriksaan kehamilan yang sebelumnya menunjukkan kondisi janin baik, namun sang istri, Monica Imas, merasakan ketiadaan pergerakan bayi saat Rizal sedang bertugas di luar kota, mengindikasikan komplikasi medis yang dikenal sebagai stillbirth atau kematian janin intrauterine (IUFD) pada trimester ketiga kehamilan.
Rizal Armada dan istrinya secara rutin melakukan kontrol kehamilan. Sekitar sepuluh hari sebelum kabar duka tersebut, tepatnya pada 10 Januari, Monica Imas menjalani kontrol bulanan yang menunjukkan hasil baik. Berat badan janin sesuai standar, tidak ada indikasi penyakit, dan hasil USG 4D juga menunjukkan kondisi yang normal, bahkan janin sempat terlihat tersenyum. Namun, perubahan drastis terjadi ketika Rizal sedang berada di Kalimantan. Monica Imas menghubungi Rizal melalui video panggilan, melaporkan bahwa ia tidak merasakan lagi pergerakan bayinya. Setelah pemeriksaan medis di rumah sakit, pada Selasa pagi, 20 Januari 2026, tim dokter menyatakan bahwa tidak ada lagi detak jantung pada janin, mengonfirmasi kematian Gameela Az Zahra.
Proses pengeluaran jenazah bayi tidak dapat langsung dilakukan karena kondisi Monica Imas yang tidak stabil, dengan tekanan darah dan kadar hemoglobin yang menurun. Tim medis fokus memulihkan kondisi Monica sebelum akhirnya induksi persalinan dilakukan pada Kamis siang, 22 Januari 2026. Proses persalinan normal berlangsung selama 12 jam, dan Rizal mengungkapkan rasa syukurnya karena proses tersebut berjalan lancar. Setelah kelahiran, baru terungkap penyebab pasti kematian Gameela Az Zahra: tali pusar bayi terlilit seperti diperas, yang menghambat asupan nutrisi dan oksigen vital ke janin.
Fenomena stillbirth, atau bayi lahir mati, didefinisikan sebagai kondisi meninggalnya janin dalam kandungan setelah usia kehamilan mencapai 20 minggu. Kasus yang menimpa keluarga Rizal Armada ini masuk dalam kategori stillbirth akhir (late stillbirth) karena terjadi pada usia kandungan 7 bulan atau sekitar 28-36 minggu. Data di Indonesia menunjukkan bahwa angka kematian bayi (AKB) masih tergolong tinggi, meskipun telah ada penurunan. Pada tahun 2020, AKB tercatat sebesar 16,85 bayi per 1.000 kelahiran hidup. Berbagai faktor risiko masih menjadi perhatian, termasuk komplikasi kehamilan seperti yang terjadi pada kasus ini.
Kehilangan janin pada usia kehamilan lanjut seperti ini membawa dampak psikologis yang mendalam bagi orang tua. Kesedihan dan trauma menjadi respons yang umum. Pengalaman keluarga Rizal Armada secara terbuka membagikan duka mereka dapat berkontribusi pada peningkatan kesadaran publik mengenai stillbirth dan pentingnya dukungan emosional serta medis bagi keluarga yang mengalaminya. Ini juga menyoroti kompleksitas kehamilan, di mana kondisi yang tampaknya normal dapat berubah secara tak terduga, menuntut kewaspadaan berkelanjutan dari pihak medis dan calon orang tua.