
Investor Rio menjalani pemeriksaan maraton di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 23 Januari 2026, terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi kuliner yang menyeret Rully Anggi Akbar, suami dari artis Boiyen. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB ini menandai babak baru dalam kasus yang mencuat pada awal Januari 2026. Laporan polisi yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2026, dan kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur, menuduh Rully Anggi Akbar melakukan penipuan terkait investasi bisnis Sateman Indonesia. Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik, berfokus pada kronologi awal penawaran investasi, proposal, hingga bukti komunikasi melalui pesan instan. Rio juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang relevan kepada penyidik.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika Rully Anggi Akbar (RAA) menawarkan peluang investasi kepada Rio untuk mengembangkan usaha kuliner Warung Sateman di Sleman, Yogyakarta. Penawaran tersebut mencakup skema pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. Rio mengklaim telah menyerahkan dana investasi sekitar Rp300 juta, meskipun pihak Rully menyatakan jumlah yang diterima hanya Rp200 juta. Rully berjanji membayar keuntungan sebesar Rp6 juta setiap bulan. Namun, setelah hanya menerima empat kali pembayaran, keuntungan tersebut terhenti sejak Januari 2024. Laporan keuangan yang diterima Rio juga dinilai janggal dan tidak sesuai dengan perjanjian awal. Lebih lanjut, pihak pelapor menyoroti kejanggalan transfer dana investasi yang masuk ke rekening pribadi Rully, bukan rekening perusahaan, dengan alasan rekening perusahaan bermasalah.
Menanggapi tuduhan ini, Rully Anggi Akbar melalui kuasa hukumnya membantah adanya penipuan atau penggelapan. Mereka menyatakan bahwa ini adalah kerja sama bisnis dengan prinsip untung-rugi bersama, bukan pinjam-meminjam dana. Pihak Rully mengklaim dana Rp200 juta tersebut telah digunakan untuk operasional bisnis, termasuk sewa lahan dan gaji karyawan. Rully juga menyatakan terkejut dengan laporan polisi ini, merasa sudah menunjukkan itikad baik dengan mencoba menghubungi pelapor sejak September 2024. Ia bersikukuh bahwa persoalan ini murni risiko bisnis.
Namun, pembelaan Rully justru menimbulkan implikasi baru, terutama terkait keterlibatan istrinya, Boiyen. Meskipun Rully sempat meminta agar Boiyen tidak diseret dalam kasus ini, ia sebelumnya mengakui bahwa Boiyen mengetahui seluk-beluk masalah bisnisnya sejak masa pacaran. Pengakuan ini dinilai blunder oleh kuasa hukum pelapor, Santo Nababan, yang bahkan menyindir bahwa Boiyen mungkin dapat membantu melunasi kerugian yang mencapai Rp400 juta. Pihak korban berencana menggunakan pengakuan Rully tersebut untuk potensi laporan hukum baru dengan pasal berbeda, yang dapat memperluas spektrum permasalahan hukum bagi suami sang artis.
Kasus dugaan penipuan investasi ini menyoroti risiko yang melekat dalam perjanjian bisnis yang kurang transparan dan tidak mengindahkan pemisahan aset pribadi dan korporasi. Jika Rully Anggi Akbar terbukti bersalah, ia dapat dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Perkembangan kasus ini akan terus dicermati, tidak hanya karena melibatkan figur publik, tetapi juga karena dapat menjadi preseden bagi perlindungan investor dalam skema bisnis serupa.