
Penyanyi Denada Tambunan tidak menghadiri sesi mediasi pertama terkait gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang diajukan oleh Al Ressa Rizky Rossano, seorang pria berusia 24 tahun yang mengaku sebagai anak biologisnya, di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 8 Januari 2026. Kehadiran Denada yang hanya diwakili kuasa hukumnya memicu pertanyaan seputar keseriusan upaya damai di tengah tuduhan penelantaran anak yang mengejutkan publik. Sidang mediasi kedua dijadwalkan pada 15 Januari 2026.
Gugatan ini terdaftar pada 26 November 2025 dengan nomor perkara 288, menuding Denada melakukan perbuatan melawan hukum terkait dugaan penelantaran anak kandung. Ressa Rizky Rossano mengklaim baru mengetahui Denada sebagai ibu kandungnya setelah lulus SMA dan merasa ditelantarkan sejak kecil, tidak mendapatkan pengakuan serta hak-hak dasar sebagai anak, baik secara finansial maupun emosional. Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyatakan bahwa kliennya merasa diperlakukan tidak adil, terutama setelah melihat Denada merawat putrinya, Aisha Aurum. Tuntutan ganti rugi material sebesar Rp7 miliar mencakup akumulasi biaya pendidikan dari tingkat SD hingga SMA serta biaya hidup Ressa selama ini. Ressa juga menuntut pengakuan resmi atas status hukumnya sebagai anak biologis Denada. Dugaan awal dari pihak Ressa adalah penelantaran ini terjadi karena Denada ingin menjaga citra publiknya dan tidak ingin terlihat memiliki anak.
Menanggapi ketidakhadiran Denada, kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa kliennya baru menerima dan mengetahui materi gugatan secara lengkap saat mediasi berlangsung, sehingga belum sempat mempelajarinya secara mendalam. Iqbal juga mempertanyakan prosedur pemanggilan sidang, menyebut Denada hanya menerima satu surat panggilan yang tidak disertai dokumen gugatan. Lebih lanjut, Iqbal menilai gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Banyuwangi "salah jalur", dengan argumen bahwa isu penelantaran anak seharusnya masuk ranah pidana, sementara masalah nafkah anak bagi umat Muslim merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tim hukum Denada kemungkinan akan mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut pengadilan.
Kasus ini membuka kembali pembahasan mengenai riwayat keluarga Denada, mengingat publik selama ini hanya mengenal Aisha Aurum sebagai putrinya. Ressa Rizky mengaku dititipkan dan diasuh oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi, termasuk oleh almarhum Emilia Contessa. Kondisi hidup Ressa yang dikabarkan serba kekurangan, bahkan tinggal di gudang yang diubah menjadi kamar, menambah dramatisasi polemik ini.
Ketidakhadiran Denada pada mediasi pertama dan argumentasi hukum dari pihaknya mengindikasikan kemungkinan berlarutnya proses hukum. Apabila mediasi pada 15 Januari 2026 tidak mencapai titik temu, perkara ini akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara. Perkembangan selanjutnya dalam sidang mediasi kedua akan menjadi krusial dalam menentukan arah penyelesaian sengketa pengakuan anak dan tuntutan ganti rugi miliaran rupiah ini, dengan potensi dampak signifikan terhadap citra dan perjalanan karier Denada di industri hiburan.