Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Ammar Zoni Hadirkan Saksi Pembela, Berharap Keringanan dan Doa Terbaik

2026-01-22 | 16:02 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-22T09:02:02Z
Ruang Iklan

Ammar Zoni Hadirkan Saksi Pembela, Berharap Keringanan dan Doa Terbaik

Aktor Ammar Zoni pada Kamis, 22 Januari 2026, menghadirkan dua orang saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Salemba, sembari memohon doa terbaik agar proses hukumnya berjalan lancar. Ammar Zoni, yang tampak tenang dan mengenakan kemeja kotak-kotak, menyampaikan kepada awak media bahwa kondisi kesehatannya baik dan meminta dukungan doa. "Doain aja yang terbaik," ujarnya singkat.

Kehadiran saksi meringankan ini menjadi titik krusial dalam upaya pembelaan Ammar Zoni menghadapi dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim kuasa hukumnya, yang dipimpin Jon Mathias, menjelaskan bahwa kedua saksi merupakan sesama warga binaan lapas atau mantan narapidana yang mengetahui keberadaan Ammar Zoni di dalam rutan. Salah satu saksi, Muhammad Febri, yang pernah sekamar dengan Ammar Zoni dari Oktober 2024 hingga Januari 2025, memberikan kesaksian penting. Febri menyatakan bahwa saat penggeledahan, tidak ditemukan bukti narkoba pada Ammar Zoni, melainkan hanya ponsel, pengisi daya, dan headset Bluetooth. Febri juga mengklaim tidak pernah melihat Ammar Zoni mengonsumsi narkoba selama mereka sekamar, melainkan hanya vitamin medis.

Kasus yang menjerat Ammar Zoni saat ini, yang melibatkan dugaan jual beli atau menjadi perantara narkotika, serta kepemilikan narkotika di dalam rutan, bukanlah insiden pertamanya. Ini menandai kali ketiga ia berhadapan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Pada Agustus 2024, Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya. Penangkapan terakhirnya terjadi pada Desember 2023, tak lama setelah ia bebas pada Oktober 2023 dari vonis tujuh bulan penjara akibat penangkapan Maret 2023. JPU mendakwa Ammar Zoni dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, serta dakwaan subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. Ia diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024 dan mengedarkan 50 gram di antaranya di dalam rutan bersama terdakwa lainnya.

Serangkaian kasus narkoba yang berulang ini menyoroti tantangan rehabilitasi dan resiko residivisme di kalangan figur publik. Permohonan doa yang disampaikan Ammar Zoni mencerminkan harapannya untuk mendapatkan kebebasan dan kembali berkarya serta bertemu anak-anaknya. Sebelumnya, ia juga meminta dukungan moral dan doa dari masyarakat dan penggemar agar proses hukumnya berjalan lancar. Harapan untuk dapat kembali ke tengah keluarga, khususnya anak-anak, telah menjadi motif yang berulang dalam pernyataan Ammar Zoni selama proses hukumnya.

Dalam persidangan, Ammar Zoni sempat menyapa orang-orang terdekatnya, termasuk tim kuasa hukum, ibu angkat, adiknya Aditya Zoni, serta kekasihnya, dr. Kamelia, bahkan mencium pipi Kamelia. Penampilan fisiknya yang tampak lebih segar mengindikasikan upaya untuk menjaga kondisi selama menjalani penahanan. Namun, terlepas dari aspek personal, konsistensi keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus narkoba memunculkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas program rehabilitasi dan pengawasan terhadap mantan narapidana, terutama mereka yang memiliki riwayat residivisme. Hasil sidang lanjutan ini akan menjadi penentu penting bagi masa depan Ammar Zoni, sekaligus mengirimkan sinyal tentang penegakan hukum terhadap kasus narkoba yang melibatkan publik figur di Indonesia. Setelah sidang ini, Ammar Zoni disebut akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.