Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak Dugaan Penipuan Suami Boiyen

2025-12-30 | 01:49 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-29T18:49:44Z
Ruang Iklan

Terkuak Dugaan Penipuan Suami Boiyen

Rully Anggi Akbar, suami dari selebritas Boiyen Pesek, terseret dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi yang berpotensi merugikan seorang investor hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini mencuat ke publik hanya sekitar satu bulan setelah pasangan tersebut resmi menikah pada 15 November 2025, menempatkan Rully dalam sorotan hukum dan media. Pihak investor, melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan somasi kedua setelah pertemuan mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Dugaan penipuan ini berpusat pada bisnis kuliner Rully yang bernama "Sateman Indonesia," berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Menurut Santura Nababan, kuasa hukum investor berinisial RF, Rully Anggi Akbar menghubungi kliennya pada Agustus 2023 untuk menawarkan peluang investasi. Dalam proposal yang diajukan, Rully menjanjikan skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor, bahkan mengklaim pendapatan bulanan usaha mencapai kisaran Rp87,2 juta hingga Rp119 juta dalam enam bulan sebelumnya. Tergiur oleh tawaran ini, investor RF menanamkan modal sebesar Rp200 juta, dengan beberapa sumber menyebut kerugian total dapat mencapai lebih dari Rp300 juta hingga Rp350 juta, termasuk modal awal dan bagi hasil yang dijanjikan.

Masalah mulai terungkap ketika pembagian keuntungan yang dijanjikan macet. Setelah berjalan sekitar empat hingga lima bulan, pembayaran bagi hasil berhenti total sejak Januari 2024, padahal pembayaran terakhir untuk bulan Desember 2023 baru ditransfer pada Januari 2024. Selain itu, laporan keuangan yang diterima investor diduga tidak sesuai dengan data yang disajikan dalam proposal awal. Santura Nababan juga menekankan bahwa dana investasi ditransfer langsung ke rekening pribadi Rully, bukan ke rekening perusahaan, memicu dugaan penggelapan.

Rully Anggi Akbar, yang dikenal juga sebagai Ezel, memiliki latar belakang akademis yang mentereng sebagai Doktor (S3) Kajian Pariwisata dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan merupakan dosen aktif di Politeknik Sahid Jakarta. Ia juga diketahui memiliki usaha biro perjalanan "Teman Travel" yang telah beroperasi selama lebih dari satu dekade. Kontras antara citra akademisi dan pengusaha yang mapan ini dengan dugaan kasus penipuan menciptakan narasi yang kompleks.

Setelah upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil, tim kuasa hukum investor telah melayangkan somasi kedua kepada Rully. Santura Nababan menyatakan bahwa jika tidak ada itikad baik atau respons penyelesaian yang jelas dari Rully, pihaknya tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan perdata, dengan ancaman Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hingga berita ini diturunkan, baik Rully Anggi Akbar maupun Boiyen belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tuduhan tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus dicermati mengingat implikasinya terhadap reputasi individu yang terlibat serta potensi efek domino pada kepercayaan publik terhadap investasi yang melibatkan figur publik.