Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Suami Boiyen Dihadang Ultimatum: Lunasi Investasi Awal Januari atau Berurusan dengan Polisi

2025-12-31 | 11:01 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-31T04:01:28Z
Ruang Iklan

Suami Boiyen Dihadang Ultimatum: Lunasi Investasi Awal Januari atau Berurusan dengan Polisi

Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, menghadapi ultimatum hukum untuk melunasi dana investasi senilai ratusan juta rupiah paling lambat 5 Januari 2026 atau terancam dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tuntutan ini disampaikan oleh Santo Nababan, kuasa hukum investor RF, setelah upaya mediasi menemui jalan buntu dan somasi yang dilayangkan tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Kasus ini mencuat hanya sebulan setelah pernikahan Rully dengan Boiyen pada 15 November 2025, menarik perhatian publik terhadap dugaan skandal keuangan dalam rumah tangga selebriti.

Dugaan penipuan berawal pada Agustus 2023 ketika Rully Anggi Akbar, yang juga dikenal sebagai Ezel, menawarkan peluang investasi kepada RF untuk pengembangan bisnis kulinernya, Sateman Indonesia, sebuah restoran sate yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Dalam proposal investasinya, Rully menjanjikan skema bagi hasil yang menggiurkan, yakni 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor, serta mengklaim pendapatan usaha berkisar antara Rp87,2 juta hingga Rp119 juta dalam enam bulan terakhir sebelum penanaman modal. Tergiur dengan janji tersebut, investor RF menanamkan modal hingga mencapai ratusan juta rupiah, dengan beberapa sumber menyebut kerugian awal sebesar Rp200 juta dari kesepakatan Rp350 juta dan kerugian akumulatif mencapai Rp300 juta.

Namun, masalah mulai timbul ketika laporan keuangan yang diterima investor dinilai tidak sesuai dengan perjanjian awal. Pembagian keuntungan sempat berjalan selama empat hingga lima bulan, namun pembayaran terakhir diterima pada Desember 2023 dan terhenti sepenuhnya setelah Januari 2024. Ironisnya, pihak kuasa hukum menemukan bahwa usaha Sateman Indonesia masih beroperasi, sementara berbagai upaya komunikasi investor tidak pernah mendapatkan respons dari Rully Anggi Akbar, yang terkesan menghindar. Santo Nababan menegaskan bahwa dana investasi tersebut diduga masuk ke rekening pribadi Rully, bukan rekening perusahaan, yang semakin memperkuat dugaan penggelapan.

Rully Anggi Akbar, selain sebagai pengusaha kuliner, juga dikenal sebagai akademisi dan dosen tetap di Politeknik Sahid Jakarta yang fokus pada bidang pariwisata dan hospitality, serta mengelola bisnis biro perjalanan bernama Teman Travel. Citra publik yang kredibel ini menjadi kontras dengan kasus hukum yang kini menjeratnya. Ancaman pidana yang disampaikan Santo Nababan adalah langkah serius setelah somasi pertama dan kedua diabaikan, dengan batas waktu final 5 Januari 2026. Jika tidak ada pelunasan atau penyelesaian konkret hingga tanggal tersebut, laporan pidana akan diajukan ke kepolisian, sebagaimana ditegaskan oleh kuasa hukum.

Kasus investasi yang melibatkan tokoh publik bukan fenomena baru di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat sekitar 4.500 laporan terkait investasi ilegal. Secara kumulatif, kerugian akibat investasi bodong di Indonesia mencapai angka fantastis Rp139,67 triliun sepanjang periode 2017-2023. Tren penipuan investasi terus berkembang, seringkali menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dan memanfaatkan momentum tertentu, seperti akhir tahun. Kasus suami Boiyen ini menambah daftar panjang insiden yang menggarisbawahi perlunya kehati-hatian dalam berinvestasi, terutama pada skema yang menawarkan imbal hasil terlalu tinggi atau kurang transparan. Implikasi jangka panjang dari kasus ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap selebriti yang terlibat dalam bisnis investasi dan mendorong penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik-praktik investasi yang meragukan.