
Inara Rusli menghadapi tekanan psikologis signifikan seiring berlanjutnya penyelidikan Polda Metro Jaya atas laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa pada 22 November 2025. Laporan dengan nomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya tersebut menuduh Inara Rusli dan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina Mawa, melakukan tindakan asusila. Kondisi Inara Rusli, yang sebelumnya dikenal sebagai figur publik, dilaporkan terguncang dan sedih pasca-pemberitaan luas mengenai kasus ini.
Menurut Insanul Fahmi, yang belakangan mengaku telah menikah siri dengan Inara Rusli, istrinya mengalami gangguan psikis dan keterkejutan mendalam atas situasi yang terjadi. Manajer Inara, Karina Putri, pada akhir November menyatakan bahwa Inara merasa syok dan sedang menenangkan diri. Seorang psikolog, Rose Mini, bahkan menyebut Inara Rusli berpotensi mengalami depresi akibat kasus ini.
Penyelidikan kasus ini masih dalam tahap awal di Polda Metro Jaya. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, Wardatina Mawa, serta sejumlah saksi, termasuk saksi terkait pihak terlapor Inara Rusli dan Insanul Fahmi, pada 24 Desember 2025. Penyelidik juga telah melakukan verifikasi ke pihak manajemen hotel di kawasan TB Simatupang dan berkoordinasi dengan KUA Hamparan Perak, Medan. Fokus penyelidikan saat ini adalah untuk membuktikan kebenaran laporan dugaan perzinaan tersebut dengan mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Tahap selanjutnya adalah gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.
Wardatina Mawa menyerahkan bukti berupa flashdisk yang berisi tujuh rekaman video CCTV. Ia mengklaim video berdurasi sekitar dua jam tersebut menampilkan interaksi intim antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang "layaknya suami istri." Insanul Fahmi mengakui pertemuannya dengan Inara Rusli dimulai pada Juli 2025 untuk urusan bisnis travel, yang kemudian berkembang menjadi kedekatan personal.
Di tengah laporan dugaan perzinaan ini, Inara Rusli menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum. "Nggak apa-apa, kita ikutin aja semuanya. Insyaallah siap. Kita hormati hukum yang berjalan," ujar Inara di Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2025. Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengungkapkan harapan kliennya untuk mencapai perdamaian dengan Wardatina Mawa. Namun, AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai pencabutan laporan atau upaya restorative justice dari pihak pelapor Wardatina Mawa.
Inara Rusli juga sebelumnya melaporkan Insanul Fahmi atas dugaan penipuan terkait status pernikahan siri mereka, namun laporan tersebut telah dicabut pada 29 Desember 2025 setelah keduanya mencapai kesepakatan damai. Selain itu, Inara juga membuat laporan terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman CCTV rumahnya. Insanul Fahmi menduga rekaman pribadi tersebut diperoleh secara tidak sah dan kemungkinan diperjualbelikan ke media. Meskipun Wardatina Mawa membantah mendapatkan bukti CCTV dari mantan suami Inara, Virgoun, kuasa hukum saksi dari pihak Inara, Dedy DJ, meminta polisi mengkaji ulang keabsahan bukti CCTV karena diduga diperoleh secara ilegal.
Secara hukum, dugaan perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP lama (sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru pada 2026), yang menyatakan bahwa perbuatan persetubuhan oleh orang yang terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya adalah delik aduan. Penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan. Perkara ini menyoroti kompleksitas hukum pidana di Indonesia terkait moralitas dan ranah privat, yang dalam praktiknya seringkali melibatkan dinamika keluarga dan publik figur. Implikasi jangka panjang dari kasus ini dapat mencakup dampak serius terhadap reputasi Inara Rusli di industri hiburan, serta konsekuensi hukum yang potensial tergantung pada hasil gelar perkara dan proses peradilan selanjutnya.