Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Richard Lee Kunci Mulut Hadapi Pemeriksaan Tersangka

2026-01-07 | 16:05 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-07T09:05:34Z
Ruang Iklan

Richard Lee Kunci Mulut Hadapi Pemeriksaan Tersangka

Dokter kecantikan sekaligus pemengaruh media sosial Richard Lee tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggunya. Kehadiran Richard Lee ini merupakan pemenuhan panggilan pemeriksaan ulang setelah ia tidak hadir pada jadwal sebelumnya, 23 Desember 2025.

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dilakukan pada 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pemengaruh lain, Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024. Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran terkait beberapa produk kecantikan yang dibelinya melalui lokapasar. Salah satu produk, "White Tomato", diduga tidak mengandung bahan yang tertera pada kemasan, sementara produk "DNA Salmon" dan "Miss V Stem Cell by Athena Group" diduga tidak steril atau merupakan hasil kemas ulang.

Perkara ini merupakan babak baru dalam perseteruan saling lapor antara Richard Lee dan Doktif. Doktif sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025, atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee. Polemik antara keduanya memanas sejak akhir 2024 ketika Doktif mengunggah konten yang mengkritik produk Richard Lee dan mempertanyakan Surat Izin Praktik (SIP) serta legalitas klinik kecantikan yang dikelolanya. Richard Lee merespons dengan melaporkan Doktif pada Februari 2025. Upaya mediasi yang dilakukan pada 6 Januari 2026 tidak mencapai kesepakatan.

Meskipun Richard Lee kini berstatus tersangka, kepolisian memastikan bahwa ia belum ditahan. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa jika Richard Lee tidak memberikan informasi kehadiran pada 7 Januari 2026, maka panggilan kedua akan dilayangkan. Namun, Richard Lee akhirnya mengonfirmasi kehadirannya melalui kuasa hukumnya.

Kasus ini memiliki relevansi signifikan mengingat Richard Lee adalah figur publik yang aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya produk kecantikan ilegal. Sejarahnya, ia pernah terlibat dalam kasus serupa dengan selebritas Kartika Putri pada tahun 2021, di mana ia sempat ditahan terkait dugaan akses ilegal alat bukti setelah mengulas produk yang dipromosikan Kartika Putri. Meskipun Richard Lee kemudian dibebaskan dari status tersangka dalam kasus tersebut melalui putusan praperadilan, insiden ini menyoroti kerentanan pemengaruh dalam menyampaikan informasi publik terkait produk kesehatan dan estetika. Penyelidikan saat ini akan menentukan sejauh mana praktik Richard Lee memenuhi standar perlindungan konsumen dan etika profesi, serta bagaimana implikasinya terhadap kredibilitas pemengaruh di bidang kesehatan di Indonesia. Hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya akan menjadi acuan penting bagi batasan edukasi dan promosi produk di platform digital.