Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Masa Lalu Terbongkar: Ichal Muhammad Akui Pernah Nikah Siri dengan Faby Marcelia

2026-01-09 | 16:41 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-09T09:41:01Z
Ruang Iklan

Masa Lalu Terbongkar: Ichal Muhammad Akui Pernah Nikah Siri dengan Faby Marcelia

Aktor sinetron Ichal Muhammad pada 9 Januari 2026 mengonfirmasi dirinya pernah melangsungkan pernikahan secara siri dengan aktris Faby Marcelia, menegaskan bahwa ikatan tersebut kini telah berakhir. Pengakuan ini muncul setelah spekulasi publik memuncak sejak pertengahan 2025 menyusul beredarnya video yang diduga merekam momen akad nikah keduanya di media sosial. Ichal Muhammad juga membantah adanya isu perselingkuhan, menyatakan keputusan tersebut diambil bersama.

Isu pernikahan siri antara Ichal Muhammad dan Faby Marcelia pertama kali mencuat pada Agustus 2025, ketika sebuah video yang menampilkan Ichal melakukan ijab kabul di hadapan seorang pria yang diduga wali nikah, serta Faby Marcelia yang tersenyum bahagia, viral di platform TikTok. Video tersebut menunjukkan Ichal mengenakan kemeja putih dan Faby berbusana muslim biru muda dengan kerudung putih dalam suasana khidmat. Mantan suami Faby, Revand Narya, saat itu mengaku tidak mengetahui kebenaran kabar tersebut namun menyatakan turut berbahagia jika memang benar, seraya menduga video itu bisa jadi bagian dari adegan sinetron mengingat Faby dan Ichal sering terlibat dalam proyek bersama. Faby Marcelia sendiri pada Desember 2025 memilih untuk menghindari pertanyaan wartawan mengenai dugaan nikah siri tersebut, hanya mengakui kedekatan profesional dengan Ichal.

Latar belakang pernikahan ini menjadi kompleks mengingat status perkawinan kedua belah pihak. Faby Marcelia diketahui resmi bercerai dari Revand Narya pada Februari 2024 dan kini menyandang status ibu tunggal. Sementara itu, Ichal Muhammad diketahui telah menikah sah dengan Dafina Jamasir sejak 15 September 2019. Konfirmasi Ichal mengenai "pernikahan siri yang kini telah berakhir" mengindikasikan bahwa ikatan siri tersebut terjadi pada periode antara perceraian Faby dan status sah Ichal yang masih terikat pernikahan dengan Dafina Jamasir. Spekulasi publik mengenai status Ichal selama dugaan pernikahan siri dengan Faby juga sempat muncul, dengan beberapa warganet mempertanyakan status perkawinan Ichal Muhammad.

Pernikahan siri, yang sah secara agama namun tidak tercatat secara negara, menimbulkan berbagai implikasi hukum dan sosial yang signifikan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap perkawinan wajib dicatatkan. Ketiadaan pencatatan ini berarti pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara, yang berpotensi merugikan pihak perempuan dan anak-anak yang lahir dari ikatan tersebut. Dampak negatif ini meliputi ketiadaan perlindungan hukum bagi istri, kesulitan dalam menuntut hak nafkah atau harta gono-gini saat terjadi perceraian, serta rumitnya proses warisan. Anak-anak hasil pernikahan siri juga menghadapi masalah legalitas, di mana akta lahir mereka hanya akan mencantumkan nama ibu, yang dapat berdampak pada aspek psikologis dan hak-hak sosial anak di kemudian hari.

Data dari Kementerian Agama yang mengutip Dukcapil tahun 2021 menunjukkan sekitar 34,6 juta pasangan di Indonesia tidak memiliki buku nikah, menyoroti skala masalah pernikahan yang tidak tercatat. Angka ini meningkat, dengan beberapa studi mengaitkannya pada minimnya pendidikan seks dan pandangan bahwa nikah siri menjadi jalan pintas untuk menghindari perzinahan. Psikolog Anna Surti Aryani pada tahun 2016 menyoroti bahwa artis yang menikah siri menghadapi risiko lebih besar karena reputasi publik mereka, dan tanpa pencatatan negara, mereka tidak dapat menuntut hak-hak perkawinan di pengadilan. Kasus Ichal Muhammad dan Faby Marcelia ini kembali mengangkat diskusi mengenai pilihan pernikahan siri di kalangan figur publik dan konsekuensinya dalam ranah hukum dan sosial yang lebih luas.