Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Ikrar Talak Final: Na Daehoon Resmi Ceraikan Jule

2026-01-01 | 03:33 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-31T20:33:39Z
Ruang Iklan

Ikrar Talak Final: Na Daehoon Resmi Ceraikan Jule

Na Daehoon, kreator konten asal Korea Selatan, secara resmi mengakhiri pernikahannya dengan Julia Prastini, yang dikenal publik sebagai Jule, setelah mengucapkan ikrar talak di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Desember 2025. Prosesi ini menandai finalisasi perceraian pasangan yang telah membina rumah tangga selama empat tahun sejak menikah pada 31 Juli 2021, dan dikaruniai tiga orang anak.

Kuasa hukum Na Daehoon, Rio Rachmat Effendi, mengonfirmasi bahwa kliennya hadir secara langsung untuk menunaikan ikrar talak tanpa perwakilan, menyatakan rasa syukur atas kelancaran proses persidangan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Na Daehoon pada 6 November 2025, sekaligus menetapkan hak asuh ketiga anak mereka jatuh kepada Na Daehoon hingga anak-anak tersebut dewasa. Penetapan hak asuh ini disebut telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum putusan dijatuhkan. Meskipun demikian, pengadilan mewajibkan Na Daehoon untuk tetap memberikan akses kepada Jule sebagai ibu kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya pada anak-anak.

Pemicu perceraian ini diwarnai isu perselingkuhan yang dilakukan oleh Jule, yang sempat mencuat di media sosial dengan beredarnya foto dan video kedekatannya dengan pria lain. Isu tersebut diduga kuat menjadi alasan Na Daehoon mantap mengajukan permohonan cerai. Sepanjang proses persidangan, Na Daehoon konsisten hadir bersama tim manajemen dan kuasa hukumnya, sementara Jule tidak pernah tampak di persidangan.

Fenomena perceraian di kalangan figur publik, seperti kasus Na Daehoon dan Jule, bukan hal baru di Indonesia. Tahun 2025 sendiri mencatat beberapa perceraian selebriti lain yang menarik perhatian publik, termasuk Baim Wong dan Paula Verhoeven, serta Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Kasus-kasus ini kerap mencerminkan dinamika sosial dan emosional yang kompleks dalam keluarga selebriti, di mana tekanan eksternal dari dunia hiburan dan sorotan media dapat memperkeruh masalah rumah tangga.

Proses ikrar talak dalam hukum Islam di Indonesia mengharuskan suami mengucapkan janji talak di hadapan majelis hakim setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika suami tidak melaksanakan ikrar talak dalam waktu enam bulan sejak penetapan, maka kekuatan hukum putusan tersebut gugur. Setelah ikrar talak diucapkan, panitera akan menerbitkan akta cerai sebagai bukti resmi perceraian paling lambat tujuh hari setelah penetapan ikrar talak.

Dampak perceraian, terutama bagi anak-anak, seringkali menjadi sorotan. Pakar psikologi keluarga dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nurul Hartini, S.Psi., M.Kes., Psikolog, pada 2023 mengingatkan bahwa meskipun perceraian bisa menjadi solusi bagi pasangan, dampaknya pada anak-anak perlu pertimbangan serius. Perceraian dapat memengaruhi kehidupan pribadi dan profesional selebriti, serta menimbulkan stigmatisasi sosial. Kasus ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi figur publik dalam menavigasi kehidupan pribadi di bawah pengawasan ketat media dan publik, serta pentingnya dukungan keluarga dan penanganan hukum yang cermat untuk meminimalkan dampak negatif, terutama pada kesejahteraan anak-anak.