Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Dokter Tuduh Richard Lee Sandiwara Sakit Demi Hindari Panggilan Polisi

2026-01-20 | 03:15 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-19T20:15:03Z
Ruang Iklan

Dokter Tuduh Richard Lee Sandiwara Sakit Demi Hindari Panggilan Polisi

Pakar kecantikan Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, kembali menghadapi sorotan tajam setelah pemeriksaan kepolisian terhadapnya pada 19 Januari 2026 ditunda karena alasan kesehatan. Dokter Detektif (Doktif), Samira Farahnaz, yang melaporkan Richard Lee, secara terbuka menudingnya sengaja berpura-pura sakit untuk mengulur proses hukum, menyebut tindakan tersebut sebagai "taktik usang" dan "drama" yang telah diprediksi. Penundaan pemeriksaan ini menambah daftar panjang intrik dalam perseteruan hukum yang melibatkan kedua belah pihak.

Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka pada 4 Februari 2026, setelah ia meminta penundaan karena kondisi kesehatan yang kurang fit. Sebelumnya, pada 7 Januari 2026, pemeriksaan Richard Lee juga sempat terhenti setelah delapan jam dan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan, karena ia mengeluh tidak enak badan. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, saat itu menyatakan bahwa penyidik mempertimbangkan kondisi psikologis Richard Lee dan menghentikan pemeriksaan sementara, namun memastikan Richard Lee tetap kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan.

Tuduhan Doktif tidak hanya berhenti pada dugaan pura-pura sakit. Melalui media sosial dan pernyataan kepada media, ia menyinggung rekam jejak Richard Lee yang disebutnya "manipulatif" dan mendesak agar surat sakit yang diajukan diverifikasi keasliannya. Doktif bahkan menyindir Richard Lee dengan menyarankan untuk "menyewa ICU saja" jika memang sakit. Lebih jauh, Doktif mengaitkan kondisi Richard Lee saat ini dengan komentar Richard Lee di masa lalu kepada artis Kartika Putri, di mana Richard Lee pernah menyebut penyakit Kartika Putri sebagai "azab". Doktif kini membalikkan pernyataan tersebut, menegaskan bahwa apa yang dialami Richard Lee saat ini adalah "azab dari penjual tomat busuk dan stem cells palsu".

Kasus yang menjerat Richard Lee ini bermula dari laporan Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024, terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terkait praktik "overclaim" dan pengemasan ulang produk kecantikan yang tidak sesuai standar. Di sisi lain, Doktif sendiri juga menyandang status tersangka sejak 12 Desember 2025, setelah dilaporkan oleh Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rencananya, Doktif dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari 2026, namun ia juga meminta penundaan hingga 22 Januari 2026 dengan alasan ada kegiatan lain. Upaya mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi polisi pada 6 Januari 2026 pun gagal karena ketidakhadiran keduanya.

Konflik hukum ini bukan kali pertama bagi Richard Lee. Pada Agustus 2021, ia pernah ditangkap terkait dugaan akses ilegal akun Instagram dan penghilangan barang bukti, yang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Ia juga dilaporkan polisi pada Mei 2024 atas dugaan rekayasa pencurian di kliniknya demi konten. Pola penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses hukum di mata publik, terutama mengingat kedua belah pihak yang berseteru kini sama-sama berstatus tersangka. Kesenjangan dalam tanggapan publik terhadap setiap penundaan, serta tudingan manipulasi, menyoroti kompleksitas dalam menangani kasus-kasus selebriti yang melibatkan kesehatan dan hukum. Implikasi jangka panjang dari perseteruan yang semakin memanas ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap transparansi industri kecantikan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.