
Keluarga aktor Ammar Zoni mengungkapkan rasa syukur atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan untuk menggelar sidang secara tatap muka. Keputusan ini membawa kelegaan bagi keluarga, yang berharap Ammar dapat sepenuhnya menyampaikan hak bicaranya di persidangan.
Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Ammar Zoni direncanakan akan menghadirkan dirinya secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025. Sebelumnya, beberapa persidangan Ammar Zoni sempat dilakukan secara daring atau virtual, yang terkadang terkendala masalah koneksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memastikan bahwa Ammar Zoni akan dihadirkan pada sidang mendatang. Menurut JPU Andri Saputra, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi agar Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dapat hadir secara langsung di persidangan.
Saat ini, Ammar Zoni merupakan warga binaan yang menjalani pidana di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Untuk keperluan sidang tatap muka ini, Ammar Zoni akan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Proses pemindahan ini akan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan dan didampingi oleh Lapas asal.
Dalam penetapan Majelis Hakim Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat, diputuskan bahwa sidang berikutnya akan menggunakan mekanisme campuran. Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya akan dihadirkan secara fisik di ruang sidang, sementara satu terdakwa (terdakwa empat) akan mengikuti persidangan secara elektronik karena kondisi kesehatan yang mengidap TBC menular.
Kasus narkoba ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni terjerat masalah hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Pada kasus sebelumnya di Agustus 2024, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Keluarga Ammar Zoni mengungkapkan kerinduan sang aktor terhadap anak-anaknya, dan Irish Bella, mantan istrinya, sempat mengirimkan video anak-anak mereka.