
Kepolisian Daerah Metro Jaya kini mengantongi enam jenis alat bukti yang diserahkan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, untuk memperkuat dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan suaminya dengan selebriti Inara Rusli. Bukti-bukti tersebut, yang secara spesifik diungkap pada Senin, 5 Januari 2026, mencakup dokumen legalitas pernikahan dan rekaman elektronik yang dinilai signifikan dalam proses penyelidikan. Langkah ini menandai babak baru dalam polemik rumah tangga yang telah menarik perhatian publik secara luas.
AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, merinci bahwa penyidik telah menerima bukti-bukti krusial. Enam jenis alat bukti tersebut antara lain adalah satu lembar fotokopi kutipan akta nikah Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Hamparan Perak pada 31 Januari 2019, yang menegaskan status perkawinan sah mereka di mata negara. Selain itu, diserahkan pula satu lembar fotokopi Kartu Keluarga dengan Insanul Fahmi sebagai kepala keluarga, serta surat pernyataan resmi dari KUA Hamparan Perak yang memvalidasi pernikahan tersebut.
Bagian paling menyorot perhatian dari "amunisi" yang diajukan Wardatina Mawa adalah sebuah flashdisk berkapasitas 4 GB yang berisi tujuh rekaman video CCTV. Rekaman-rekaman ini, yang diduga merekam aktivitas antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi di kediaman Inara, menjadi inti penguatan dugaan perzinaan. Wardatina Mawa sendiri menyatakan bahwa bukti video tersebut, yang juga disaksikan oleh penyidik, menggambarkan adanya hubungan intim antara keduanya. Di samping bukti rekaman visual, Mawa juga menyertakan satu bundel fotokopi percakapan langsung (Direct Message) Instagram antara dirinya dan Inara Rusli, serta satu lembar fotokopi DM Instagram miliknya dengan akun bernama @gunzo_mustako, yang diduga relevan dengan kasus ini.
Laporan Wardatina Mawa kepada Polda Metro Jaya diajukan pada 22 November 2025, menuduh suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli melakukan perselingkuhan dan perzinaan. Kasus ini semakin kompleks dengan pengakuan Inara Rusli yang menyatakan telah menikah siri dengan Insanul Fahmi pada 7 Agustus 2025. Meskipun Inara Rusli sempat mencabut laporannya terkait dugaan penipuan terhadap Insanul Fahmi pada 29 Desember 2025 setelah mediasi, Wardatina Mawa tetap bergeming untuk melanjutkan laporannya mengenai perzinaan dan menolak berdamai.
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perzinaan sebagai delik aduan, di mana persetubuhan di luar nikah dapat dipidana jika salah satu atau kedua pelakunya terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain. Pernikahan siri, yang diakui secara agama tetapi tidak tercatat secara negara, tidak menghapus status hukum perkawinan sah yang pertama. Oleh karena itu, jika terbukti, Inara Rusli dan Insanul Fahmi berpotensi dijerat pidana penjara maksimal sembilan bulan hingga satu tahun, sebagaimana dianalisis oleh sejumlah praktisi hukum. Kuasa hukum Inara Rusli, Deddy DJ, menyatakan kliennya siap menghadapi proses hukum dan berupaya mengesahkan pernikahan sirinya secara negara melalui isbat nikah demi kepastian dan perlindungan hukum.
Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan perzinaan semata, tetapi juga memicu perdebatan mengenai batas privasi dan implikasi hukum bagi figur publik di Indonesia, khususnya dalam konteks hukum pidana yang mengatur kesusilaan. Perkembangan selanjutnya dalam penyelidikan dan persidangan akan menjadi penentu terhadap nasib hukum Inara Rusli dan Insanul Fahmi, serta menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terkait delik aduan perzinaan di ranah publik.