
Selebgram Dilan Janiyar menyatakan terkejut dan prihatin atas maraknya penawaran jasa nikah siri secara daring yang dipromosikan di media sosial, termasuk paket-paket pernikahan instan seharga mulai dari Rp 1,5 juta. Janiyar, yang memiliki 1,8 juta pengikut di Instagram, menyayangkan pernikahan yang seharusnya sakral justru dijadikan komoditas bisnis baru yang berpotensi melanggar hukum negara dan agama.
Janiyar mengkhawatirkan praktik jasa nikah siri ini menjadi celah bagi tindakan ilegal, seperti praktik poligami tanpa izin istri pertama, dan menegaskan bahwa agama tidak seharusnya dijadikan tameng untuk membenarkan kebohongan dalam rumah tangga. "Ah, kalau ternyata memang penghulu tidak boleh untuk menikahkan pernikahan siri, ya berarti itu melanggar ya. Berarti itu ya kayak ini-ini saja, ladang cuan baru," ujar Dilan. Ia juga menyoroti kejanggalan promosi jasa nikah siri online yang kerap menyensor wajah pasangan pengantin, mengindikasikan upaya penyembunyian pernikahan dari pihak lain, berbanding terbalik dengan transparansi wedding organizer resmi.
Fenomena jasa nikah siri online telah menjadi perbincangan hangat sejak beberapa bulan terakhir, dengan berbagai akun di media sosial menawarkan layanan yang memudahkan proses pernikahan tanpa pencatatan resmi negara. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik ini. Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, menyatakan bahwa meskipun nikah siri mungkin sah secara agama jika rukun dan syarat terpenuhi, namun secara hukum negara tidak diakui dan berpotensi menimbulkan kerugian besar, terutama bagi perempuan dan anak. Ketua MUI Amidhan Shaberah bahkan menyatakan bahwa nikah siri online adalah haram karena ketidakjelasan wali dan saksinya. Senada, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan bahwa pernikahan harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memastikan perlindungan hukum dan hak-hak semua pihak.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai praktik nikah siri online melanggar hukum positif dan agama, karena tidak memenuhi syarat sahnya pernikahan seperti adanya wali. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menekankan bahwa perempuan semakin rentan dirugikan, tidak dapat menuntut hak-hak sebagai istri, dan berpotensi mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta ditelantarkan. Sosiolog Universitas Airlangga, Tuti Budi Rahayu, bahkan mengkhawatirkan jasa nikah siri online dapat dimanfaatkan sebagai sarana perdagangan manusia (human trafficking) atau prostitusi terselubung. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menilai praktik ini berbahaya karena tidak ada pertanggungjawaban hukum, merugikan perempuan, dan membuka celah penipuan serta prostitusi terselubung.
Secara hukum, pernikahan siri menimbulkan risiko serius. Istri siri tidak memiliki hak hukum yang kuat atas harta gono-gini atau menuntut nafkah jika terjadi perceraian, dan tidak berhak mengurus warisan jika suami meninggal dunia. Anak-anak hasil pernikahan siri juga menanggung dampak besar. Mereka tidak dianggap sebagai anak sah secara hukum menurut Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan, kecuali melalui penetapan pengadilan, dan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu serta keluarga ibunya. Konsekuensinya, anak tidak berhak mendapatkan warisan dari ayahnya, dan kesulitan mendapatkan akta kelahiran dengan nama ayah. Data Kementerian Agama mencatat, berdasarkan data Dukcapil 2021, sekitar 34,6 juta pasangan di Indonesia tidak memiliki buku nikah, yang mencerminkan praktik nikah siri. Di Kabupaten Bogor saja, pada tahun 2023, sekitar 1,4 juta jiwa atau 55 persen pasangan suami istri telah menikah secara siri.
Beberapa faktor melatarbelakangi praktik nikah siri, termasuk anggapan sebagai solusi cepat untuk menikah, kesulitan administrasi, keinginan untuk poligami tanpa izin istri pertama, dan upaya menghalalkan hubungan agar terhindar dari zina. Namun, tidak adanya pencatatan resmi ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya, yang menegaskan bahwa perkawinan harus sah menurut agama dan dicatatkan oleh negara.
Masa depan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam nikah siri menjadi sorotan serius. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku Januari 2026 menetapkan hukuman pidana bagi pelaku nikah siri dan poligami, meskipun ketentuan ini menuai kritik dari sejumlah organisasi agama, termasuk MUI dan PBNU, yang menilai pernikahan sebagai ranah perdata dan khawatir aturan tersebut bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama. Upaya legalisasi pernikahan siri melalui isbat nikah di pengadilan agama menjadi salah satu solusi hukum yang tersedia untuk pasangan yang ingin status perkawinan mereka diakui secara negara dan melindungi hak-hak anak.