Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Suami Boiyen Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp 300 Juta

2026-01-06 | 17:00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-06T10:00:43Z
Ruang Iklan

Suami Boiyen Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp 300 Juta

Rully Anggi Akbar, suami dari komedian Boiyen, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi kuliner senilai sekitar Rp 300 juta hingga Rp 400 juta. Pelaporan ini diajukan oleh seorang pengusaha berinisial RF, setelah upaya mediasi sebelumnya menemui jalan buntu dan somasi tidak diindahkan.

Kronologi kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika Rully Anggi Akbar menawarkan peluang investasi kepada RF untuk bisnis kuliner bernama "Sateman Indonesia" yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Rully menyajikan proposal dengan janji pembagian keuntungan yang menggiurkan, yakni 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. Proposal tersebut juga mengklaim pendapatan usaha yang tinggi, berkisar antara Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta per bulan dalam enam bulan terakhir.

Tergiur dengan potensi keuntungan yang ditawarkan, RF menanamkan modalnya. Namun, menurut kuasa hukum RF, Santo Nababan, pembagian hasil keuntungan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Setelah investasi dilakukan, Rully disebut hanya beberapa kali memenuhi janji bagi hasil, dengan transfer terakhir pada Januari 2024 untuk bagi hasil Desember 2023. Sejak saat itu, komunikasi menjadi sulit, dan Rully tidak memberikan respons yang memadai. Total kerugian yang dialami RF diperkirakan mencapai Rp 300 juta, termasuk modal awal dan potensi keuntungan yang tidak terealisasi.

Sebelum melangkah ke ranah pidana, pihak RF telah melayangkan dua kali somasi kepada Rully Anggi Akbar. Rully sempat meminta perpanjangan waktu pembayaran hingga 15 Januari, namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak korban karena tidak disertai jaminan hukum yang jelas. Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, menyatakan bahwa laporan ini diajukan berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP Baru. Dengan pelaporan ini, Rully Anggi Akbar terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Rully Anggi Akbar, yang dikenal juga dengan panggilan Ezel, menikah dengan Boiyen pada 15 November 2025. Rully bukan berasal dari kalangan artis, melainkan seorang akademisi dan pengusaha. Ia menyandang gelar doktor, menjadi dosen tetap di Politeknik Sahid Jakarta, serta memiliki latar belakang pendidikan doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan spesialisasi di bidang pariwisata. Karier profesionalnya mencakup peran sebagai pengajar, praktisi pariwisata, dan pengusaha, meskipun ia dikenal menjaga kehidupan pribadinya cukup privat.

Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan figur publik bukanlah hal baru di Indonesia. Beberapa tahun terakhir, publik figur seperti Doni Salmanan dan Reza Paten juga terseret dalam kasus investasi bodong dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Bahkan, artis Bunga Zainal baru-baru ini juga mengaku menjadi korban penipuan investasi senilai Rp 6,2 miliar. Polisi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berulang kali menangani kasus serupa yang melibatkan berbagai skema, mulai dari robot trading hingga investasi fiktif.

Maraknya kasus seperti ini menyoroti kerentanan masyarakat terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa diimbangi oleh pemahaman risiko yang memadai. Regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga seperti Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) telah berupaya meningkatkan perlindungan investor di pasar modal melalui program Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Namun, skema investasi di luar pasar modal yang diawasi seringkali luput dari mekanisme perlindungan ini, meninggalkan investor pada risiko yang lebih besar.

Implikasi jangka panjang dari kasus semacam ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial individu, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap investasi, terutama yang ditawarkan oleh individu dengan profil publik. Bagi Rully Anggi Akbar, proses hukum yang berjalan dapat berpotensi merusak reputasi profesionalnya sebagai akademisi dan pengusaha. Sementara itu, bagi Boiyen, meskipun belum ada tanggapan resmi darinya terkait kasus suaminya, keterlibatan pasangannya dalam dugaan penipuan ini secara tidak langsung dapat memengaruhi citra publiknya di tengah sorotan media. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, uji tuntas, dan kehati-hatian dalam setiap keputusan investasi, serta perlunya edukasi berkelanjutan bagi masyarakat mengenai risiko investasi ilegal.