
Komedian Dustin Tiffani baru-baru ini mengungkapkan pengalaman pahitnya menjadi korban penipuan jual beli mobil yang menyebabkan kerugian hingga Rp 200 juta, setelah unit Honda Jazz miliknya ditarik oleh penagih utang. Pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan ini mencuat pada awal Januari 2026, menyoroti kerentanan transaksi kendaraan bekas serta kompleksitas regulasi penarikan aset oleh pihak ketiga di Indonesia.
Insiden bermula ketika Dustin Tiffani membeli Honda Jazz keluaran tahun 2019 seharga Rp 120 juta dari seseorang yang dikenalnya, disebut sebagai 'bos salah satu akun YouTube', dan bahkan pernah mengajaknya kerja sama proyek. Untuk memuluskan transaksi, pelaku menunjukkan dokumen kendaraan yang tampak sah, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Setelah Dustin membayarkan uang muka sebesar Rp 100 juta, ia menggunakan mobil tersebut selama tiga bulan tanpa sedikit pun kecurigaan.
Namun, ketika Dustin hendak melunasi sisa pembayaran dan menuntut BPKB asli, pelaku mulai mengelak dengan berbagai alasan dan sulit dihubungi. Penipu bahkan meminta tambahan uang sebesar Rp 30 juta kepada Dustin dengan dalih darurat, yang juga diserahkan oleh sang komedian. Setelah uang tersebut diterima, pelaku menghilang, meninggalkan Dustin tanpa kejelasan. Puncak permasalahan terjadi ketika mobil yang sudah digunakan Dustin tiba-tiba ditarik oleh debt collector saat ia sedang bekerja. Penarikan ini mengindikasikan bahwa BPKB asli mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak ketiga, dan cicilannya tidak dibayarkan.
Kasus penipuan dengan modus penggelapan BPKB yang kemudian berujung pada penarikan paksa oleh debt collector merupakan fenomena berulang di pasar kendaraan bekas Indonesia. Data Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan tingginya angka penipuan dan penggelapan, dengan lebih dari 3.000 kasus ditindak setiap bulannya sepanjang tahun 2022, mencapai 39.586 kasus dari Januari hingga November 2022. Penipuan daring, termasuk yang terkait transaksi, juga mencatat 14.496 laporan. Selebriti bukan pengecualian, dengan kasus serupa menimpa tokoh publik lain seperti selebgram Ajudan Pribadi yang terlibat dalam penipuan jual beli mobil fiktif senilai Rp 1,3 miliar.
Secara hukum, penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa debt collector tidak berhak melakukan penarikan kendaraan secara sepihak jika debitur tidak menyetujui adanya wanprestasi atau tanpa adanya penetapan eksekutorial dari pengadilan. Prosedur yang sah mengharuskan adanya surat peringatan yang memuat informasi jelas mengenai tunggakan, dan penagih harus dilengkapi dengan sertifikat profesi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, serta sertifikat jaminan fidusia. Penarikan paksa di jalan tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk pemerasan, pencurian dengan kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan.
Dustin Tiffani telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang di Jakarta Selatan, namun mengaku belum menemukan kejelasan dan pelaku belum berhasil ditemukan. Ia menyatakan, "Akhirnya pasrah saja, enggak ada solusi," menggambarkan frustrasi yang umum dialami oleh korban penipuan serupa. Situasi ini menggarisbawahi tantangan penegakan hukum dalam kasus penipuan yang melibatkan jejak digital dan jaringan pelaku yang terorganisir.
Kasus yang menimpa Dustin Tiffani ini menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi pembelian kendaraan bekas, terutama yang melibatkan dokumen kepemilikan. Konsumen disarankan untuk selalu memverifikasi keabsahan dokumen, latar belakang penjual, dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang terlalu menggiurkan di bawah harga pasar. Meskipun mengalami kerugian material yang signifikan, Dustin Tiffani menyatakan bahwa ia justru mendapatkan berkah tak terduga dalam bentuk tawaran pekerjaan baru yang memberinya penghasilan berlipat ganda, memungkinkannya membeli Honda WR-V baru secara tunai dan sebuah rumah.