
Dokter Richard Lee, selebritas dan pengusaha klinik kecantikan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status hukum ini, yang berlaku sejak 15 Desember 2025, merupakan tindak lanjut dari laporan dr. Samira Farahnaz, yang dikenal luas sebagai Dokter Detektif (Doktif). Richard Lee dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 7 Januari 2026, setelah tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada 23 Desember 2025.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka Richard Lee. Menurutnya, Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) tentang Kesehatan, yang mengancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, Richard Lee juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Laporan terhadap Richard Lee teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya sejak 2 Desember 2024, terkait dugaan produk dan perawatan kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan konsumen.
Kasus ini menambah babak baru dalam perseteruan hukum yang panjang antara Richard Lee dan Doktif. Sebelumnya, Doktif, atau dr. Samira Farahnaz, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025, menyusul laporan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Doktif berasal dari serangkaian konten yang diunggah di akun TikTok Doktif, yang mengkritik produk skincare milik Richard Lee, termasuk mempertanyakan legalitas, keamanan, dan izin praktik medisnya. Doktif dituduh menyampaikan klaim bahwa Richard Lee tidak mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) di salah satu klinik di Palembang, serta menuding adanya ketidakjujuran, termasuk dugaan penipuan terkait suplemen yang disebut tidak mengandung tomat putih. Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor, mengingat ancaman hukuman Pasal 27A UU ITE di bawah lima tahun penjara.
Konflik antara Richard Lee dan Dokter Detektif telah menjadi sorotan publik sejak lama, dengan keduanya saling melayangkan tudingan melalui media sosial terkait kualitas dan legalitas produk kecantikan. Doktif dikenal sering membongkar dugaan penyalahgunaan dalam industri kecantikan dan bahkan pernah menyampaikan temuannya di hadapan Komisi VI DPR RI pada Maret 2025, termasuk dugaan pelanggaran BPOM oleh produk milik Richard Lee. Di sisi lain, Richard Lee mengkritik pendekatan Doktif yang dianggap terlalu langsung dan dapat menimbulkan kebingungan konsumen.
Implikasi penetapan Richard Lee sebagai tersangka sangat signifikan, berpotensi memengaruhi reputasinya di mata konsumen dan citra bisnisnya di tengah persaingan industri kecantikan yang ketat. Dengan ancaman hukuman pidana yang substansial, kasus ini menyoroti risiko hukum bagi para figur publik yang terlibat dalam promosi produk, khususnya di sektor kesehatan dan kecantikan. Proses hukum yang berjalan, termasuk potensi penjemputan paksa jika Richard Lee kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 7 Januari 2026, akan menjadi penentu penting bagi arah karir profesional dan bisnisnya. Kasus ini juga mempertegas perlunya transparansi dan kepatuhan hukum yang ketat dalam pemasaran produk, serta tanggung jawab sosial para influencer di platform digital.