Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Polisi Tunda Pemeriksaan Richard Lee: Kondisi Kesehatan Jadi Penghalang

2026-01-08 | 04:34 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-07T21:34:37Z
Ruang Iklan

Polisi Tunda Pemeriksaan Richard Lee: Kondisi Kesehatan Jadi Penghalang

Richard Lee, dokter kecantikan sekaligus pemengaruh media sosial, terpaksa menghentikan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari, 8 Januari 2026, setelah kondisi kesehatannya menurun. Keputusan ini diambil setelah menjalani interogasi selama kurang lebih 8 hingga 11 jam terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pemeriksaan yang dimulai sejak Rabu, 7 Januari 2026, pukul 13.00 WIB, dan dilanjutkan kembali setelah sempat istirahat pada pukul 19.00 WIB, dihentikan sekitar pukul 22.00 WIB. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa Richard Lee mengeluh kurang enak badan. Atas permintaan penasihat hukumnya, penyidik memutuskan untuk menunda pemeriksaan demi mengutamakan kondisi kesehatan tersangka. Dari total 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik, 73 pertanyaan telah diajukan. Sisa pertanyaan akan dilanjutkan pada jadwal pemeriksaan berikutnya yang akan ditentukan setelah kondisi Richard Lee pulih. Hingga saat ini, Richard Lee belum ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif dan bersedia hadir kapan pun diminta penyidik.

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, ini merupakan tindak lanjut dari laporan Dokter Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif, pada 2 Desember 2024. Kasus ini bermula dari perseteruan yang memanas antara keduanya terkait ulasan produk kecantikan di media sosial. Dokter Detektif melaporkan dugaan ketidaksesuaian klaim pada produk "White Tomato" milik Richard Lee yang disebut tidak mengandung bahan tomat putih, serta dugaan produk "DNA Salmon" dan "Miss V Stem Cell by Athena Group" yang tidak steril dan dikemas ulang (repacking).

Richard Lee disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Menariknya, Dokter Detektif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Richard Lee sejak 12 Desember 2025, meskipun tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Mediasi antara kedua belah pihak sempat dijadwalkan pada 6 Januari 2026, namun keduanya tidak hadir, menunjukkan belum adanya titik temu.

Penghentian sementara pemeriksaan ini menggarisbawahi tantangan dalam proses hukum yang melibatkan figur publik, di mana aspek kesehatan individu harus tetap menjadi pertimbangan utama di tengah tuntutan penyelesaian perkara. Penundaan ini berpotensi memperpanjang linimasa penyelidikan dan proses hukum secara keseluruhan. Keberlanjutan kasus ini akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan Richard Lee dan kesiapan timnya dalam menghadapi sisa pertanyaan dari penyidik. Dinamika perseteruan hukum antara Richard Lee dan Dokter Detektif mencerminkan kompleksitas regulasi dan etika di industri kecantikan dan media sosial, khususnya terkait klaim produk dan praktik pemasaran. Implikasi dari kasus ini dapat mempengaruhi standar pengawasan produk kecantikan dan perlindungan konsumen di Indonesia, serta mendorong transparansi lebih lanjut dari para pemengaruh dalam mempromosikan produk.