
Komika dan aktivis publik Pandji Pragiwaksono menghadapi gelombang laporan polisi dan kecaman luas setelah materi stand-up comedy spesialnya, "Mens Rea", yang tayang di Netflix pada 27 Desember 2025, menjadi viral di awal tahun 2026. Meskipun dituding memicu kegaduhan dan dianggap bumerang bagi reputasinya, Pandji secara tegas menyatakan tidak menyesal atas kontroversi yang timbul, menegaskan bahwa dampak positif karyanya jauh lebih besar daripada sisi negatifnya.
Pertunjukan "Mens Rea", yang sebelumnya digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada 30 Agustus 2025, memuat kritik tajam terhadap situasi politik, pejabat publik, dan organisasi keagamaan di Indonesia. Puncaknya, pada 7 dan 8 Januari 2026, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelapor, Rizky Abdul Rahman Wahid dari Angkatan Muda NU, menuduh materi Pandji menghina, memfitnah, dan berpotensi memecah belah bangsa, khususnya dengan narasi yang mengaitkan NU dan Muhammadiyah dalam politik praktis dan konsesi tambang. Selain itu, kritik juga muncul atas leluconnya yang menyamakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan orang yang terlihat mengantuk, dan kesalahan penyebutan Kejaksaan Agung alih-alih Mahkamah Agung dalam konteks kasus korupsi, yang kemudian ia klarifikasi dan mohon maaf melalui akun X-nya.
Pandji, yang saat ini berada di New York, dalam siaran langsung Instagram pada 9 Januari 2026, menyampaikan kegembiraannya bahwa "Mens Rea" berhasil mencapai banyak penonton sesuai cita-citanya. "Gue bahkan happy, happy banget, sangat happy. Positifnya jauh lebih besar dari negatifnya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa ia sudah mengantisipasi pro dan kontra dari materi sensitif yang diangkatnya, termasuk kritik terhadap pejabat publik dan bahasan sosial-politik pasca-Pemilu 2024.
Kontroversi ini menghidupkan kembali perdebatan nasional tentang batas kebebasan berekspresi, khususnya dalam ranah seni komedi, di tengah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa Pandji tidak dapat dihukum terkait lelucon tentang Gibran, mengingat pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sementara pertunjukan Pandji dilakukan Agustus 2025. Mahfud bahkan menyatakan kesediaannya untuk membela Pandji jika kasus ini berlanjut ke pengadilan.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui Pengacara Publik Daniel Winarta, mengkritik keras pelaporan tersebut, menyebutnya sebagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi konstitusi dan instrumen HAM internasional. LBH Jakarta mencurigai adanya motif politis di balik laporan yang berpotensi mengkriminalisasi seniman kritis dan menimbulkan efek gentar (chilling effect) di masyarakat. Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, juga turut menilai konten "Mens Rea" sebagai wujud kritik sosial yang sah dalam demokrasi, dan mengingatkan agar penegakan hukum tidak mengerdilkan jaminan konstitusional kebebasan berekspresi. Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, juga menyuarakan kekhawatiran akan praktik kriminalisasi ekspresi yang dapat menumbuhkan ketakutan alih-alih demokrasi.
Namun, beberapa pihak memiliki pandangan berbeda. Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri periode 2015-2021, AH Bimo Suryono, berpendapat bahwa kebebasan berekspresi dalam demokrasi tetap memiliki batasan dan harus mengutamakan etika publik serta tanggung jawab sosial. Ia menyesali adanya ejekan terhadap pemimpin nasional dalam materi Pandji yang dinilai sebagai ketidakpekaan etika publik.
Istilah "Mens Rea" sendiri, yang secara harfiah berarti "pikiran bersalah" atau niat jahat, menjadi relevan dalam diskusi hukum, mengacu pada sikap batin seseorang saat melakukan tindak pidana. Dalam konteks pelaporan ini, penentuan "mens rea" komika akan menjadi krusial dalam proses hukum yang akan datang. Pandji Pragiwaksono, yang dikenal dengan materi stand-up comedy-nya yang intelektual dan politis, bukan kali ini saja tersandung kontroversi. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan terkait materi tentang adat Toraja pada tahun 2013 yang berujung pada permintaan maaf.
Kasus "Mens Rea" ini bukan hanya sekadar perseteruan antara seorang seniman dan beberapa kelompok masyarakat, melainkan sebuah ujian terhadap batas toleransi masyarakat Indonesia terhadap kritik satir, interpretasi hukum baru, dan sejauh mana ruang kebebasan berekspresi dapat dijaga dalam iklim demokrasi yang terus berkembang. Implikasi jangka panjangnya dapat membentuk preseden bagi seniman dan kritikus sosial lainnya, memengaruhi bagaimana mereka berinteraksi dengan isu-isu sensitif dan kekuatan politik di masa depan.