Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Manajemen Denada Merespons Gugatan Rp 7 Miliar Terkait Tuduhan Penelantaran Anak

2026-01-12 | 09:59 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-12T02:59:38Z
Ruang Iklan

Manajemen Denada Merespons Gugatan Rp 7 Miliar Terkait Tuduhan Penelantaran Anak

Manajemen Denada merespons gugatan perdata senilai Rp 7 miliar terkait dugaan penelantaran anak kandung yang dilayangkan oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Melalui perwakilannya, Risna Ories, manajemen menyatakan keprihatinan atas isu yang berkembang di ranah publik, menekankan bahwa ini adalah masalah keluarga yang memiliki privasi.

Gugatan ini diajukan pada 26 November 2025 oleh Ressa Rizky Rossano, 24 tahun, yang mengaku sebagai putra biologis Denada yang ditelantarkan selama puluhan tahun. Ressa mengklaim baru mengetahui Denada sebagai ibu kandungnya setelah kepergian neneknya, Emilia Contessa. Kuasa hukum Ressa, Moh. Firdaus Yuliantono, menyebutkan bahwa Ressa dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi 24 tahun lalu dan diserahkan kepada keluarga Denada di sana. Firdaus menduga penelantaran itu terjadi karena Denada tidak ingin publik mengetahui dirinya telah memiliki anak saat itu. Ressa menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp 7 miliar, yang merupakan akumulasi biaya pendidikan dari SD hingga SMA, uang saku, serta biaya hidup yang diklaim tidak pernah terpenuhi oleh Denada. Ia disebut hidup dalam keterbatasan ekonomi dan bahkan putus kuliah di semester empat karena ketiadaan biaya.

Dalam pernyataan resminya, Risna Ories dari manajemen Denada, pada Senin, 12 Januari 2026, meminta pengertian publik untuk memberikan ruang dan waktu bagi Denada. "Situasi ini tentu bukan hal yang mudah bagi Denada. Kami memahami perhatian dan pertanyaan yang muncul, dan kami menghargai setiap dukungan serta kepedulian yang diberikan," tutur Ories, menambahkan bahwa Denada dan tim hukumnya sedang mempelajari serta menelaah gugatan tersebut secara cermat.

Muhammad Iqbal, kuasa hukum Denada, menyatakan kliennya menanggapi gugatan tersebut dengan santai dan siap menghadapi proses hukum. Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima satu dari tiga panggilan sidang tanpa disertai salinan surat gugatan lengkap. Ia juga mengklaim memiliki bukti yang membantah tudingan penelantaran, termasuk bukti pembelian mobil dan transfer uang untuk Ressa. Iqbal mempertanyakan relevansi gugatan perdata di Pengadilan Negeri, mengisyaratkan bahwa substansi perkara mengenai penelantaran dan nafkah anak mungkin lebih tepat masuk ranah pidana atau Pengadilan Agama, serta mempertanyakan mengapa gugatan baru diajukan ketika Ressa telah berusia 24 tahun dan berada dalam lingkaran keluarga dekat. Denada sendiri belum memberikan klarifikasi langsung, namun pada Sabtu, 10 Januari 2026, ia mengunggah foto lawas bersama mendiang ibunya di Instagram dengan keterangan, "Hi Ma, I miss you. Doain Dena ya Ma." Unggahan tersebut memicu beragam komentar dari warganet.

Kasus ini menyoroti kompleksitas hubungan keluarga dan implikasi hukum di tengah sorotan publik terhadap figur selebriti. Ketegangan antara hak-hak yang diklaim oleh Ressa dan bantahan dari pihak Denada diproyeksikan akan menjadi fokus utama dalam persidangan yang masih dalam tahap mediasi. Hasil dari proses hukum ini berpotensi tidak hanya memengaruhi reputasi Denada, tetapi juga memberikan preseden terhadap bagaimana kasus dugaan penelantaran anak biologis oleh figur publik akan ditangani di Indonesia.