Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kontroversi 'Mens Rea' Seret Pandji Pragiwaksono ke Ranah Hukum

2026-01-09 | 01:09 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-08T18:09:39Z
Ruang Iklan

Kontroversi 'Mens Rea' Seret Pandji Pragiwaksono ke Ranah Hukum

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026, atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan penghasutan di muka umum terkait materi stand-up comedy dalam pertunjukan spesialnya berjudul "Mens Rea" yang tayang di Netflix. Laporan tersebut diajukan oleh gabungan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa materi komedi Pandji dinilai merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik serta berpotensi memecah belah bangsa. Materi yang menjadi sorotan utama adalah dugaan narasi fitnah yang menganggap NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis dan menerima imbalan konsesi tambang karena suara mereka dalam kontestasi pemilu sebelumnya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan Pandji disangkakan melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan ini dan menyatakan pihak kepolisian sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. Hingga berita ini dimuat, Pandji Pragiwaksono belum memberikan respons terkait pelaporan ini.

Kontroversi ini menambah daftar panjang kasus yang melibatkan kebebasan berekspresi di panggung komedi Indonesia, terutama setelah materi "Mens Rea" menjadi tontonan populer di Netflix Indonesia dan menuai pro-kontra di media sosial. Istilah "Mens Rea" sendiri dalam hukum pidana berasal dari bahasa Latin yang berarti "pikiran bersalah" atau "niat jahat", merujuk pada kondisi mental pelaku saat melakukan suatu tindak pidana. Konsep ini esensial untuk membuktikan bahwa suatu tindakan pidana bukan hanya didasarkan pada perbuatan fisik (actus reus), tetapi juga adanya niat atau kesengajaan dari pelaku. Dalam konteks pelaporan terhadap Pandji, pelapor menyoroti mens rea dari materi komedinya, menuduh adanya niat untuk merendahkan dan memecah belah.

Ini bukan kali pertama Pandji Pragiwaksono berhadapan dengan laporan polisi terkait materi komedinya. Sebelumnya, ia juga dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025 atas dugaan penghinaan budaya Toraja. Serangkaian insiden ini terjadi di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, yang beberapa pasalnya disoroti dapat membatasi kebebasan berekspresi. Para ahli hukum pidana menekankan pentingnya pembuktian niat atau mens rea yang memadai untuk menegakkan keadilan, karena tanpa niat yang jelas, seseorang dapat dihukum secara tidak adil. Kasus Pandji ini memantik diskusi lebih luas mengenai batas-batas kritik sosial dan satir dalam komedi, serta interpretasi hukum terhadap "niat jahat" dalam era digital, di mana materi dapat menyebar luas dan memicu beragam reaksi. Implikasi jangka panjang dari kasus ini dapat mempengaruhi bagaimana komika dan seniman di Indonesia menyuarakan kritik mereka, serta sejauh mana hukum akan menafsirkan unsur mens rea dalam karya seni yang bersifat satir dan provokatif.