
Aktor sinetron Anrez Adelio menghadapi laporan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilayangkan oleh Friceilda Prillea, atau Icel, setelah sang perempuan mengaku hamil delapan bulan dari hubungan mereka. Kuasa hukum Anrez Adelio, Ramzy Brata Sungkar, membantah keras tuduhan kekerasan seksual tersebut, meskipun menyatakan bahwa kliennya tetap bertanggung jawab. Ramzy Brata Sungkar menegaskan bahwa Anrez Adelio sangat bertanggung jawab, namun menilai tuntutan yang diajukan Icel dianggap berlebihan, dan pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan. "Anrez sangat bertanggung jawab," ujar Ramzy Brata Sungkar, pada 3 Januari 2026, membantah klaim ketidakbertanggungjawaban. Ia menambahkan bahwa Anrez Adelio berada dalam kondisi baik dan tidak terpengaruh secara emosional, meyakini tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Laporan resmi terhadap Anrez Adelio telah tercatat di Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2025, dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum Icel, Santo Nababan dari Komite Nasional Advokat Indonesia, menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah serangkaian upaya mediasi dan komunikasi tidak membuahkan hasil, serta tidak adanya iktikad baik dari pihak Anrez. Icel, yang saat ini hamil besar, menduga janin yang dikandungnya merupakan hasil hubungannya dengan Anrez Adelio dan menuntut pertanggungjawaban.
Konflik ini berakar dari pengakuan Icel yang menyebut Anrez Adelio sempat membuat surat pernyataan tertulis berisi janji akan menikahi dirinya dan bertanggung jawab atas anak yang dikandung. Surat pernyataan ini disebut dibuat setelah pertemuan Anrez dengan keluarga Icel dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat. Namun, setelah penandatanganan surat tersebut, Anrez justru dituding menghilang dan memutus komunikasi, sehingga Icel merasa dihindari dari tanggung jawab. Pihak Icel menyampaikan bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan, surat pernyataan bermaterai, serta hasil USG kehamilan kepada penyidik. Visum juga telah dilakukan di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati sebagai bagian dari proses pelaporan.
Santo Nababan menekankan bahwa laporan ini juga didasarkan pada dugaan bujuk rayu dan tipu daya yang membuat Icel terjebak hingga hamil. Ia menegaskan bahwa kehamilan tersebut bukanlah kehendak sepihak dari kliennya. Dalam konteks hukum, kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun. Kuasa hukum Icel berharap agar pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dapat diterapkan.
Lebih lanjut, pertanggungjawaban yang diminta Icel tidak hanya mencakup aspek materiil dan immateriil, melainkan juga kepastian identitas anak, hak waris, dan hak perwalian. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa anak di luar nikah tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dan anak-anak yang lahir di luar pernikahan, sekaligus menjadi pengingat bagi figur publik mengenai akuntabilitas moral dan hukum. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, terutama mengingat status Anrez Adelio sebagai aktor sinetron. Pihak Anrez Adelio sendiri menyatakan akan memberikan klarifikasi pada waktu yang tepat.