Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Drama Hukum Inara Rusli, Insanul, Wardatina Mawa: Perkara Belum Tuntas!

2026-01-02 | 11:07 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-02T04:07:56Z
Ruang Iklan

Drama Hukum Inara Rusli, Insanul, Wardatina Mawa: Perkara Belum Tuntas!

Kepolisian saat ini tengah memproses laporan dugaan perzinahan yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap selebriti Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi, pada 22 November 2025 di Polda Metro Jaya. Kasus ini mencuat setelah Inara Rusli dan Insanul Fahmi mengakui telah melangsungkan pernikahan secara siri di tengah status pernikahan Insanul Fahmi dengan Wardatina Mawa yang masih sah secara hukum.

Laporan Wardatina Mawa didasarkan pada dugaan perselingkuhan dan perzinahan antara suaminya dan Inara Rusli. Sebagai alat bukti, Mawa telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, termasuk satu lembar fotokopi kutipan akta nikah miliknya dengan Insanul Fahmi tertanggal 31 Januari 2019, satu buah flash disk berisi tujuh rekaman video CCTV, fotokopi kartu keluarga, serta bundel percakapan langsung (direct message) di media sosial antara dirinya dengan Inara Rusli. "Hingga saat ini mungkin penyidik sudah mengantungi tiga alat bukti," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak pada 1 Januari 2026. Pihak kepolisian bersiap untuk melakukan gelar perkara guna menentukan status tersangka dalam kasus ini.

Sebelum laporan ini bergulir, Inara Rusli diketahui mencabut laporannya sendiri terhadap Insanul Fahmi terkait dugaan penipuan. Keputusan pencabutan laporan tersebut, menurut kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, didasarkan pada saran dari ulama Buya Yahya yang menyatakan bahwa pernikahan siri antara Inara dan Insanul telah sah secara agama. "Buya menyampaikan bahwa kalau sudah sah, sudah halal, sudah nggak perlu lagi memikirkan opini publik. Karena yang menjalankan rumah tangga ini kan antara suami dan istri," jelas Inara Rusli. Pihak Inara Rusli juga telah menyatakan kesediaan untuk menjalani proses hukum lanjutan secara kooperatif dan menawarkan perdamaian kepada Wardatina Mawa, meskipun perdamaian dengan Mawa belum tercapai.

Kuasa hukum Inara Rusli, Deddy DJ, mengkritik narasi yang dibangun oleh Wardatina Mawa di media, mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Deddy DJ mengklaim bahwa Mawa sebenarnya telah mengetahui niat suaminya untuk berpoligami sejak tahun 2023. "Insanul ini sudah menyampaikan kepada Mawa dia untuk berpoligami kalau enggak salah di tahun 2023," kata Deddy DJ, seraya menambahkan bahwa respons Mawa saat itu tidak menunjukkan penolakan keras. Namun, Mawa memilih untuk mengakhiri pernikahannya dengan Insanul Fahmi daripada berbagi cinta dengan Inara Rusli.

Polemik hukum ini memperlihatkan kompleksitas hubungan personal di ranah publik, terutama ketika melibatkan figur selebriti dan norma sosial serta agama. Meskipun Inara Rusli baru-baru ini mencapai kesepakatan damai dengan mantan suaminya, Virgoun, terkait pembagian royalti empat lagu miliknya setelah melalui gugatan perdata dan banding yang alot, kasus dengan Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi ini menghadirkan dimensi hukum yang berbeda, yaitu terkait delik aduan perzinahan dan status pernikahan siri. Implikasi jangka panjang dari kasus ini akan bergantung pada putusan pengadilan, yang tidak hanya akan memengaruhi status hukum ketiga individu tersebut, tetapi juga persepsi publik terhadap praktik poligami siri dan konsekuensi hukumnya di Indonesia. Situasi ini menyoroti persimpangan antara hukum perdata dan pidana dalam kasus-kasus rumah tangga yang melibatkan figur publik, di mana opini publik kerap menjadi faktor krusial.