
Selebriti dan pengusaha Rahma Ina Putria, dikenal sebagai Shella Saukia, menghadapi peningkatan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan akses ilegal dan penyebaran data pribadi. Samira Farahnaz, atau Doktif, yang merupakan pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa konflik bermula pada 17 Januari ketika ribuan pesan membanjiri akun WhatsApp pribadinya setelah nomor teleponnya diduga disebarkan oleh Shella Saukia melalui salah satu akun media sosial.
Insiden penyebaran nomor tersebut, menurut Doktif, memicu kekesalan luar biasa yang mendorongnya untuk membalas dengan memasang nomor telepon Shella Saukia di profil WhatsApp miliknya. Perkembangan ini menandai eskalasi signifikan dalam perseteruan yang telah berlangsung lama antara kedua figur publik tersebut, yang sebelumnya dikenal melalui ulasan produk kecantikan.
Konflik antara Doktif dan Shella Saukia berakar pada awal tahun 2025. Doktif sebelumnya melakukan ulasan produk perawatan kulit (skincare) milik Shella Saukia di platform TikTok, menemukan beberapa produk yang dinilainya tidak mencantumkan informasi penting seperti tanggal kedaluwarsa, komposisi, dan izin edar yang lengkap. Klimaks awal perseteruan terjadi pada 17 Januari 2025, ketika Doktif mengaku "dilabrak" atau dicegat oleh Shella Saukia dan timnya di sebuah restoran dekat kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Salemba, Jakarta. Doktif menuduh rombongan Shella Saukia mencoba mengambil produk yang telah diulasnya secara tidak etis, bahkan ada anggota rombongan yang mengaku sebagai aparat kepolisian, mengunci pintu, dan mematikan lampu restoran, yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengunjung lain. Akibat insiden tersebut, Doktif melaporkan Shella Saukia ke Polda Metro Jaya pada 18 Januari 2025, atas dugaan pemaksaan dan ancaman.
Sebagai balasan, Shella Saukia juga melaporkan Doktif atas dugaan penggunaan data pribadi atau penyebaran nomor telepon pribadinya. Namun, laporan Doktif yang menuduh Shella Saukia melakukan akses ilegal dan penyebaran data pribadi kini menunjukkan kemajuan lebih lanjut. Polisi telah menaikkan status kasus Shella Saukia ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dilakukan pada 23 Oktober 2025. Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Shella Saukia diduga mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban (Doktif) dan dirinya, di mana nomor korban terlihat jelas.
Doktif secara tegas menolak upaya damai yang sempat diajukan oleh pihak Shella Saukia, menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. "Tidak ada manusia kebal hukum, karena Anda memiliki uang yang mungkin tidak berseri. Tapi, kita akan bongkar sebongkar-bongkarnya biar masyarakat tahu," ujar Doktif. Pihak kepolisian berencana memeriksa Shella Saukia sebagai terlapor dan mengajukan izin penetapan sita untuk akun media sosial yang terlibat, serta akan melibatkan pemeriksaan saksi ahli untuk memperkuat aspek hukum kasus ini.
Perkembangan kasus ini menyoroti kompleksitas sengketa digital di kalangan selebriti Indonesia, di mana ulasan produk dan interaksi media sosial dapat dengan cepat berkembang menjadi masalah hukum serius yang melibatkan dugaan pelanggaran privasi dan akses ilegal. Konflik ini juga memperlihatkan pola Doktif yang kerap terlibat dalam perseteruan hukum, termasuk laporan saling lapor dengan Dr. Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik. Hingga saat ini, pihak Shella Saukia belum memberikan pernyataan resmi terkait pernyataan Doktif dan status penyidikan yang sedang berlangsung. Implikasi jangka panjang dari kasus ini dapat mencakup preseden hukum mengenai perlindungan data pribadi dan batasan interaksi di media sosial bagi figur publik.