Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Anrez Adelio Ungkap 6 Pembelaan Kunci Hadapi Tuduhan Hamili Icel & Laporan Polisi

2026-01-06 | 05:51 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-05T22:51:43Z
Ruang Iklan

Anrez Adelio Ungkap 6 Pembelaan Kunci Hadapi Tuduhan Hamili Icel & Laporan Polisi

Aktor Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Friceilda Prillea alias Icel pada 29 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang berujung kehamilan, sekaligus tuduhan tidak bertanggung jawab. Menanggapi laporan tersebut, pihak Anrez Adelio melalui kuasa hukumnya, Ramzy Brata Sungkar, secara tegas membantah tudingan-tudingan yang dialamatkan, menekankan sejumlah pembelaan dan kesiapan menghadapi proses hukum.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut, menurut kuasa hukum Icel, Santo Nababan, berpotensi menjerat Anrez Adelio dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Icel mengklaim Anrez memutus komunikasi dan tidak beritikad baik untuk bertanggung jawab setelah dirinya hamil, meskipun Anrez sempat membuat surat pernyataan tertulis untuk menikahi Icel.

Dalam responsnya, pihak Anrez Adelio mengajukan serangkaian pembelaan untuk menepis tuduhan tersebut. Pertama, kuasa hukum Anrez, Ramzy Brata Sungkar, membantah keras tudingan Anrez tidak bertanggung jawab, menegaskan bahwa kliennya sejak awal telah menunjukkan niat untuk bertanggung jawab penuh atas bayi yang dikandung Icel, meliputi masa kehamilan, persalinan, hingga kelahirannya. Kedua, Ramzy mengungkapkan bahwa Anrez dan tim kuasa hukumnya telah berupaya menemui Icel di Cilandak Town Square guna mengatur pertemuan dengan keluarga Icel. Bahkan, mereka mengklaim telah bertemu langsung dengan ibu, bapak, dan saudara Icel untuk membahas bentuk pertanggungjawaban yang diinginkan, dengan syarat tidak menyalahi aturan pemerintah maupun agama, serta tidak berlebihan.

Ketiga, terkait laporan dugaan kekerasan seksual, pihak Anrez Adelio menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ramzy Brata Sungkar menyoroti bahwa fakta sebenarnya akan diungkapkan di persidangan, mengindikasikan bahwa hubungan yang terjadi antara Anrez dan Icel bersifat konsensual karena tidak hanya terjadi sekali. Keempat, mengenai surat pernyataan kesiapan bertanggung jawab yang sempat dibuat Anrez, Ramzy menjelaskan bahwa surat tersebut dibuat dalam kondisi tidak ideal, yaitu di bawah tekanan dan ancaman verbal. Ia merinci bahwa Anrez didatangi oleh sekitar enam hingga tujuh orang di kediamannya pada dini hari dan dipaksa untuk segera menandatangani surat tersebut, menciptakan tekanan psikologis.

Kelima, pihak Anrez Adelio menilai tuntutan yang diajukan oleh Icel dan kuasa hukumnya sebagai berlebihan dan bersifat memaksa. Tuntutan tersebut tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pribadi Anrez, tetapi juga disebut-sebut menyentuh persoalan hak anak yang masih dalam kandungan, termasuk isu warisan dari keluarga Anrez, yang dianggap melampaui batas kewajaran. Terakhir, Anrez Adelio sendiri merasa difitnah atas tuduhan yang muncul dan memilih untuk banyak beristigfar. Ramzy Brata Sungkar menegaskan bahwa pihak Anrez tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum tegas, termasuk melaporkan balik, jika upaya damai menemui jalan buntu dan tuntutan dari pihak Icel terus berlanjut secara berlebihan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Icel, yang kini dikabarkan hamil besar, melakukan konferensi pers dan melaporkan Anrez. Anrez dan Icel diketahui berkenalan melalui media sosial, dan Icel mengklaim Anrez memutus komunikasi setelah kehamilannya terungkap. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat implikasinya tidak hanya berdampak pada reputasi Anrez Adelio sebagai figur publik, tetapi juga pada dinamika hukum terkait penerapan Undang-Undang TPKS serta hak dan kewajiban moral para pihak yang terlibat. Pihak kepolisian menyatakan laporan sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum dan masih dalam proses penyelidikan. Anrez menyatakan siap memenuhi panggilan polisi apabila diminta memberikan klarifikasi.