Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Anrez Adelio Terseret Kasus Kekerasan Seksual, Respons Istigfar Jadi Sorotan

2026-01-03 | 06:26 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-02T23:26:47Z
Ruang Iklan

Anrez Adelio Terseret Kasus Kekerasan Seksual, Respons Istigfar Jadi Sorotan

Aktor Anrez Adelio menghadapi laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang diajukan oleh kekasihnya, Friceilda Prillea alias Icel, di Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, menyusul tudingan bahwa Anrez tidak bertanggung jawab atas kehamilan Icel yang kini telah memasuki usia delapan bulan. Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menegaskan bahwa langkah hukum pidana diambil setelah kliennya menilai tidak adanya itikad baik dan komunikasi dari Anrez, meskipun upaya mediasi telah dilakukan.

Santo Nababan, dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 30 Desember 2025, menyatakan bahwa laporan tersebut didukung oleh bukti kuat, termasuk tangkapan layar percakapan, surat pernyataan bermaterai, hasil USG, dan visum yang telah dilakukan di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati. Menurut Nababan, terdapat unsur bujuk rayu dan janji manis dari Anrez yang membuat Icel terperdaya hingga hamil. Anrez disebut sempat menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi janji untuk bertanggung jawab dan menikahi Icel, namun janji itu tidak dipenuhi, dan Anrez kemudian menghindar serta memutus komunikasi. Pihak pelapor menekankan bahwa hubungan yang terjadi tidak semata-mata didasari suka sama suka, melainkan melibatkan tipu daya.

Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum Anrez Adelio, Ramzy Brata Sungkar, pada 2 Januari 2026, menyatakan bahwa kliennya akan memberikan klarifikasi pada waktu yang tepat. Ramzy mengungkapkan bahwa Anrez dalam kondisi baik-baik saja dan tidak terpengaruh secara emosional, didasari keyakinannya bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Kendati demikian, Ramzy mengakui bahwa Anrez banyak melakukan refleksi diri secara spiritual, menyebut kliennya "banyak istigfar" karena merasa difitnah. Sebelumnya, Anrez Adelio juga sempat mengunggah pernyataan berlatar hitam di Instastory, menyampaikan harapan baik untuk tahun 2026 tanpa menyinggung langsung kasus yang sedang dihadapinya.

Jika terbukti bersalah, Anrez Adelio terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun. Kuasa hukum Icel berharap agar pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dapat diterapkan. Kasus ini menyoroti kembali tantangan yang dihadapi korban dugaan kekerasan seksual, terutama ketika melibatkan figur publik. Kondisi Icel saat ini dilaporkan sehat meskipun mengalami kelelahan fisik dan mental dalam memperjuangkan keadilan. Laporan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera agar laki-laki bertanggung jawab atas perbuatannya dan perempuan memperoleh hak-haknya. Masuknya kasus ini ke ranah penyidikan kepolisian menegaskan bahwa polemik antara Anrez Adelio dan Friceilda Prillea telah bergeser dari isu sosial menjadi persoalan hukum yang serius, dengan potensi implikasi signifikan terhadap karier Anrez dan diskursus publik mengenai akuntabilitas figur publik di Indonesia.