
Aktor dan presenter Anrez Adelio menghadapi laporan polisi atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilayangkan oleh mantan kekasihnya, Friceilda Prillea atau Icel, di Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2025, setelah Icel mengaku hamil delapan bulan dan menuduh Anrez Adelio tidak bertanggung jawab. Laporan ini memicu polemik publik mengenai tanggung jawab sang aktor di tengah klaimnya bahwa ia telah difitnah dan tuntutan Icel dianggap berlebihan.
Icel, yang usia kehamilannya diperkirakan akan memasuki masa persalinan pada Januari 2026, melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, menyatakan bahwa laporan ini ditempuh setelah upaya mediasi dan komunikasi dengan Anrez tidak membuahkan hasil. Icel menuding Anrez Adelio telah mengingkari janji untuk menikahinya dan bertanggung jawab atas anak yang dikandungnya, bahkan setelah menandatangani surat pernyataan bermaterai. Selain itu, Icel juga mengungkapkan Anrez sempat memaksanya untuk melakukan aborsi, sebuah tudingan serius yang belum ditanggapi langsung oleh Anrez. Pihak Icel telah menyertakan sejumlah bukti, termasuk riwayat percakapan, surat pernyataan, hasil USG, dan visum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, sebagai dasar laporan. Laporan pidana ini menuntut Anrez Adelio dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat mengancam pelaku dengan hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Anrez Adelio, Ramzy Brata Sungkar, membantah tudingan kliennya lari dari tanggung jawab. Ia menegaskan Anrez "sangat bertanggung jawab" secara garis besar, siap menanggung biaya kehamilan, persalinan, dan nafkah anak. Namun, Ramzy menyebut tuntutan dari pihak Icel dinilai "berlebihan dan terkesan memaksa." Salah satu poin yang disoroti adalah permintaan Icel untuk memasukkan hak waris anak yang masih dalam kandungan dari keluarga Anrez, sebuah tuntutan yang dianggap melampaui kewajaran. Anrez sendiri memilih bersikap tenang menghadapi kasus ini, menyatakan banyak melakukan istighfar dan merasa difitnah karena kejadian yang sebenarnya tidak seperti yang diberitakan.
Kasus ini menyoroti kompleksitas hukum terkait hubungan keperdataan anak yang lahir di luar pernikahan. Pihak Icel merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010, yang mengakui adanya hubungan keperdataan antara anak di luar nikah dengan ayah biologisnya serta keluarga ayah biologisnya, termasuk hak perwalian dan hak waris. Hal ini menjadi landasan tuntutan Icel untuk memastikan identitas dan hak-hak anak yang akan lahir. Tim kuasa hukum Anrez mengindikasikan mereka belum menerima panggilan resmi dari kepolisian, memperkirakan surat undangan klarifikasi akan tiba dalam dua minggu setelah tanggal laporan. Ramzy Brata Sungkar juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk mediasi guna mencari "solusi win-win" yang tidak menyalahi aturan pemerintah maupun agama, namun tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum balik jika mediasi tidak mencapai titik temu. Perkembangan kasus ini diperkirakan akan berlanjut ke ranah hukum pidana dan perdata, serta berpotensi membuka diskusi lebih luas tentang tanggung jawab ayah biologis dan hak anak di luar pernikahan di Indonesia.