
Aktor Ammar Zoni, yang menghadapi persidangan atas dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, secara terbuka menyatakan keinginannya untuk mengungkapkan seluruh fakta di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini disampaikan Ammar Zoni melalui sambungan virtual dari Lapas Nusakambangan pada sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana ia memohon agar persidangan selanjutnya dapat digelar secara langsung atau tatap muka. Ia beralasan bahwa sidang luring akan memberinya kebebasan lebih besar untuk meluruskan pemberitaan dan menyampaikan pembelaan secara utuh, berbeda dengan pengalaman sidang daring yang dirasa membatasi penyampaian kesaksian.
Ammar Zoni, yang kini terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya, menegaskan bahwa ia siap "membuka semua yang terjadi di dalam" jika diberi kesempatan hadir langsung di ruang sidang. Kuasa hukumnya, Jon Mathias, mendukung penuh permohonan ini, menyatakan bahwa kehadiran kliennya secara fisik sangat penting mengingat seriusnya ancaman hukuman, bahkan berpotensi pidana mati, terutama jika materi kesaksian menyangkut "borok yang terjadi di dalam lapas". Menurut Mathias, Ammar tidak akan merasa nyaman menyampaikan keterangan secara daring di bawah pengawasan pihak lapas.
Perjalanan Ammar Zoni dalam pusaran narkotika dimulai sejak Juli 2017 ketika ia pertama kali ditangkap dengan barang bukti ganja dan divonis rehabilitasi serta satu tahun penjara. Enam tahun berselang, pada Maret 2023, ia kembali ditangkap atas penyalahgunaan sabu dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara serta rehabilitasi. Belum genap dua bulan bebas murni, pada Desember 2023, Ammar Zoni kembali diringkus untuk ketiga kalinya karena sabu dan ganja, yang memicu proses perceraiannya dengan aktris Irish Bella yang resmi berakhir pada Februari 2024. Kasus terakhir yang kini disidangkan mengindikasikan keterlibatannya dalam dugaan peredaran narkoba saat berada di dalam rutan, sebuah eskalasi serius dari kasus penyalahgunaan pribadi sebelumnya. Atas kasus ketiganya, ia telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Agustus 2024.
Kecenderungan selebriti terjerat narkoba di Indonesia bukanlah fenomena baru. Berbagai pakar dan pengamat menyoroti tekanan tinggi dalam industri hiburan, jadwal padat, ekspektasi publik yang besar, lingkungan pergaulan yang rentan, serta akses mudah terhadap obat-obatan terlarang sebagai faktor pendorong. Beberapa selebriti bahkan menggunakan narkoba untuk "merasa lebih baik" atau menjaga stamina agar tetap prima. Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2017 pernah menyebut kalangan selebriti sebagai "pasar empuk" bagi pengedar narkoba karena kemampuan finansial dan gaya hidup mereka.
Data nasional menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Pada 2023, sekitar 3,5 juta orang di Indonesia dilaporkan aktif menggunakan narkoba, dengan sabu-sabu, ganja, dan ekstasi menjadi jenis yang paling banyak digunakan. Laporan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat 38.934 kasus peredaran narkoba terungkap dari Januari hingga Oktober 2025, melibatkan 51.763 tersangka. Lebih mengkhawatirkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkoba di Indonesia mencapai Rp 99 triliun dalam dua tahun, dengan 3,3 juta pengguna pada 2024 yang didominasi generasi muda. Angka ini mengindikasikan Indonesia telah menjadi target pasar dan bahkan produsen narkoba dunia, menciptakan kondisi darurat narkoba.
Permohonan Ammar Zoni untuk "membuka semua" di persidangan dapat memiliki implikasi signifikan. Jika ia benar-benar mengungkap jaringan atau praktik peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, hal ini dapat memicu investigasi lebih lanjut dan reformasi sistem. Namun, pernyataan semacam itu juga membawa risiko pribadi yang besar. Kejujuran di persidangan, terlepas dari formatnya, akan menjadi kunci dalam menentukan kebenaran klaimnya dan potensi dampak terhadap kasusnya sendiri serta isu peredaran narkoba di balik jeruji besi. Masyarakat menantikan pengungkapan yang dijanjikan Ammar Zoni, yang berpotensi menyajikan gambaran lebih jelas mengenai tantangan serius dalam penanggulangan narkoba di Indonesia, bahkan di dalam sistem penegakan hukum itu sendiri.