Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Ammar Zoni Buka Suara di Sidang Kasus Narkoba

2026-01-08 | 15:57 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-08T08:57:39Z
Ruang Iklan

Ammar Zoni Buka Suara di Sidang Kasus Narkoba

Aktor Ammar Zoni, yang menghadapi kasus dugaan peredaran narkoba untuk keempat kalinya, memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam persidangan lanjutan tersebut, Ammar Zoni secara terang-terangan menuduh adanya praktik penjualan narkoba secara bebas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, tempat ia sebelumnya ditahan, sekaligus mengungkapkan dugaan pemerasan senilai Rp3 miliar dan kekerasan fisik yang dialaminya.

Kesaksian Ammar Zoni menyoroti dugaan kelemahan fundamental dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Ia mengaku pernah mengonsumsi ganja di Rutan Salemba sekitar tahun 2023, jauh sebelum barang bukti ganja ditemukan pada Januari 2025. "Sebenarnya di Rutan Salemba itu emang dijual bebas," ujarnya di hadapan majelis hakim. Selain itu, ia juga menolak tawaran Rp10 juta untuk "sekadar melihat-lihat" narkoba menjelang Tahun Baru 2025, dengan menyatakan, "Harga saya gak segitu." Ammar bahkan menyebut nama Andre sebagai "bos besar" atau "bandar narkoba" di Rutan Salemba.

Pernyataan Ammar Zoni ini melengkapi pengakuannya pada sidang Desember 2025, di mana ia mengklaim mengalami kekerasan fisik dan disetrum agar mengakui peredaran sabu seberat 100 gram di Rutan Salemba. Ia juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya ditandatangani dan mengisyaratkan adanya kejanggalan dalam penemuan barang bukti di selnya, mengindikasikan bahwa ia merasa dijebak. Menjelang sidang, kuasa hukumnya, Jon Mathias, menegaskan bahwa Ammar Zoni siap membuka semua fakta tanpa ditutup-tutupi, sebuah langkah yang disebut untuk "memperlihatkan fakta yang sesungguhnya." Dalam permohonan pribadinya, Ammar Zoni memohon agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, melainkan melanjutkan masa hukumannya di Lapas Narkotika Cipinang, mengklaim bahwa di sana pengawasan lebih ketat dan tidak ada ponsel. "Saya merasa saya lebih nyaman saat ini menjalankan hukuman saya… di Narkotika… Bahkan HP pun juga enggak ada di Lapas Cipinang Narkotika ini," ungkapnya.

Kasus terbaru yang menjerat Ammar Zoni adalah kali keempat ia berurusan dengan hukum terkait narkotika. Ini bermula dari dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, setelah petugas menemukan satu linting ganja di kamarnya pada Januari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024, di mana 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan jual beli atau perantara narkotika, dengan dakwaan subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama, yang mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I melebihi 5 gram. Ancaman hukuman untuk dakwaan ini berkisar antara 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sebelum kasus ini, Ammar Zoni pertama kali ditangkap pada Juli 2017 atas penyalahgunaan ganja dan sabu, yang berujung pada vonis satu tahun penjara dan rehabilitasi. Enam tahun kemudian, Maret 2023, ia kembali ditangkap dengan barang bukti 1 gram sabu dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara serta rehabilitasi, sebelum dibebaskan pada Oktober 2023. Namun, kebebasannya hanya berlangsung dua bulan sebelum ia kembali ditangkap pada Desember 2023 dengan barang bukti 4,6 gram sabu dan 1,3 gram ganja. Untuk kasus ketiganya ini, Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 26 Agustus 2024, sebuah putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara. Setelah penangkapan keempat ini, Ammar dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan pada Oktober 2025, menyusul dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Serangkaian kasus narkoba yang berulang pada figur publik seperti Ammar Zoni menghadirkan pertanyaan krusial mengenai efektivitas program rehabilitasi dan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pola kambuh yang berkelanjutan menunjukkan bahwa pendekatan yang ada mungkin belum cukup mengatasi akar masalah kecanduan, terutama ketika faktor lingkungan seperti ketersediaan narkoba di dalam penjara menjadi isu. Kasus ini juga menyoroti potensi adanya korupsi dan jaringan peredaran narkoba yang terorganisir di balik jeruji besi, menuntut investigasi mendalam terhadap integritas fasilitas penahanan. Tanpa reformasi komprehensif, siklus ketergantungan dan pelanggaran hukum ini dapat terus berulang, tidak hanya bagi selebriti tetapi juga bagi masyarakat luas, mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan rehabilitasi.